BogorOne.co.id | Kota Bogor – Hendak membuat kekacauan di wilayah hukum Kota Bogor, enam orang oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meresahkan warga berhasil diringkus Tim Kujang Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, pada 24 Maret 2021 tim kujang menghentikan aksi oknum ormas yang hendak membuat kekacauan di sekitar Kayumanis, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal.
Aksi tersebut dipicu lantaran adanya gesekan ormas di Bandung. “Kami mencegah agar tidak terjadi benturan ormas dengan melakukan penangkapan dan penegakan hukum dengan tegas terhadap kelompok masyarakat ini,” ucapnya saat konferensi pers di Pasar TU, Sabtu (27/03/21).
Hasil dari penangkapan tim kujang, ada 6 orang pelaku, 4 diantaranya inisial SP, PS, MR dan SR merupakan pelaku yang membawa senjata tajam untuk dipergunakan melawan ormas lain.
Sedangkan, 2 orang pelaku lainnya inisial OI dan HH dikategorikan sebagai provokator. “Jadi pelaku OI dan HH ini yang memprovokator teman temannya atas kejadian di Bandung sehingga bereaksi membuat kekacauan dengan ormas lain. Dan otak dari provokator ini pelaku HH,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan tim kujang yakni senjata tajam berupa beberapa sebilah golok, alat pemukul, ketapel dan botol yang akan digunakan sebagai bom molotov.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Fik)

























Discussion about this post