BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Penolakan rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) muncul di Perumahan Bukit Sakinah RW 10, Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Warga menilai pembangunan gerai di atas lahan fasilitas umum (fasum) berpotensi mengurangi ruang publik di kawasan perumahan tersebut.
Ketua RW 10 Marsaban mengatakan warga tidak menolak program pemberdayaan ekonomi melalui KDMP. Namun, ia menegaskan penggunaan lahan fasum untuk bangunan koperasi harus melalui persetujuan masyarakat.
“Fasum diperuntukkan bagi kepentingan bersama seluruh penghuni perumahan. Setiap perubahan fungsi yang berdampak terhadap hak masyarakat harus melibatkan partisipasi dan persetujuan warga,” kata Marsaban dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut dia, lahan fasum Perumahan Bukit Sakinah telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan berstatus Barang Milik Daerah (BMD). Karena itu, pemanfaatannya dinilai harus tetap mengacu pada site plan perumahan dan tidak mengubah fungsi utama sebagai ruang publik.
Warga juga menilai alih fungsi lahan fasum menjadi bangunan komersial berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang kawasan perumahan. Selain itu, pembangunan gerai koperasi dikhawatirkan mengurangi ruang bermain anak dan sarana interaksi sosial warga.
Dalam pernyataan sikapnya, warga mendasarkan penolakan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Warga RW 10 juga menyoroti belum adanya musyawarah dan sosialisasi sebelum rencana pembangunan gerai KDMP digulirkan. Mereka meminta pemerintah desa, pemerintah daerah, dan Satgas Koperasi Desa Merah Putih mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan aset daerah.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Desa Barengkok maupun pihak Satgas Koperasi Desa Merah Putih belum memberikan tanggapan terkait penolakan tersebut.
Reporter: Yudi Surahman
Editor : R. Mutaqien
























Discussion about this post