BogorOne.co.id | Kota Bogor – Atas Kasus pengrusakan pipa PDAM di Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat Polresta Bogor Kota tetapkan satu keluarga sebagai tersangka dan para pelaku terancam 5 tahun penjara.
Atas perbuatan para tersangka, distribusi air bersih untuk masyarakat umum terganggu, bahkan dari hitungan neraca Peumda Tirta Pakuan Kota Bogor menelan kerugian hingga Rp2,1 miliar,
Ke lima orang tersangka yang merupakan satu keluarga itu terdiri dari nenek, anak, dan cucu. Mereka adalah Ratna Ningsih (77), Teddy Ruhyadi (50), Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti melakukan pengrusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM Kota Bogor.
“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bismo, Kamis 7 Desember 2023.
Menurut Bismo, dalam aksinya kelima orang ini memiliki peran masing-masing. Sang nenek yang menyuruh melakukan pengrusakan dan T menyediakan alat potong gerinda. Sedangkan ketiga cucunya ikut serta membantu melakukan pengrusakan tersebut.
Bismo menerangkan, kasus tersebut berawal dari keluarga Ratna mengklaim bahwa lahan yang dilintasi pipa PDAM adalah miliknya. Pipa tersebut berada di sepanjang garis sepadan Sungai Cisadane, dekat rumah keluarga Ratna.
“Pada 29 September 2023, keluarga Ibu Ratna dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C,” terangnya.
Terkait laporan tersebut, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi, di antaranya ketua RT/RW setempat, direksi PDAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS).
Namun hasil pemeriksaan, BPN menyatakan obyek tanah itu tidak terdaftar, adanya sertifikat dan letter C adalah bukti untuk pemanfaatan tanah serta untuk dikenakan pajak.
“Selain itu, dari BBWS juga sama, menyatakan berdasarkan undang-undang bahwa obyek tanah yang dilintasi pipa itu merupakan badan Sungai Cisadane,” kata dia.
Namun beberapa hari setelah membuat laporan, keluarga Ratna melakukan pengrusakan pipa. Pengrusakan terus berulang selama enam kali di hari berbeda.
“Tindakan ini menyebabkan distribusi air bersih untuk warga terganggu. Tak hanya itu, pihak PDAM juga mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 miliar lebih,” paparnya.
Dijelaskanny, pihak keluarga Ratna melakukan pengrusakan sebanyak 6 kali, dengan memotong pipa jaringan di bulan Oktober yaitu tanggal 3, 4, 5, 6, 7 dan tanggal 15. Pipa yang bocor ini membuat distribusi air ke rumah-rumah warga terganggu sehingga memicu reaksi dari warga, karena waktu itu musim kemarau.
Para tersangka dijerat, Pasal 170 KUHP, untuk pengrusakan Pasal 406 dan 408, sebab melakukan pengrusakan secara bersama-sama.
“Kelima tersangka memiliki peran masing-masing, dimana ada yang menyuruh dan melakukan pengrusakan. Dan atas perbuatannya mereka terancam pidana hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Rdt)
























Discussion about this post