• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 14, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Gara-gara Ini, Satu Keluarga Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
7 Desember 2023
in PERISTIWA
0
Gara-gara Ini, Satu Keluarga Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
377
SHARES
477
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Atas Kasus pengrusakan pipa PDAM di Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat Polresta Bogor Kota tetapkan satu keluarga sebagai tersangka dan para pelaku terancam 5 tahun penjara.

Atas perbuatan para tersangka, distribusi air bersih untuk masyarakat umum terganggu, bahkan dari hitungan neraca Peumda Tirta Pakuan Kota Bogor  menelan kerugian hingga Rp2,1 miliar,

Ke lima orang tersangka yang  merupakan satu keluarga itu terdiri dari nenek, anak, dan cucu. Mereka adalah Ratna Ningsih (77), Teddy Ruhyadi (50), Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti melakukan pengrusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM Kota Bogor.

BERITA LAINNYA

perempuan

Bau Tak Sedap Ungkap Kematian Perempuan di Perumahan Tenjo

13 Oktober 2026
SDN Babakan Cangkudu

Sekolah Rusak, Keselamatan Guru dan Siswa SDN Babakan Cangkudu Terancam

13 Oktober 2026
Mobil Honda Civic

Honda Civic Ringsek Usai Tabrak Truk Bermuatan Bata Hebel di Tol Jagorawi

12 Oktober 2026
pengendara sepeda Vario tewas

Pengendara Vario Tewas Tabrak Mobil PLN di Cibinong

12 Oktober 2026

“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bismo, Kamis 7 Desember 2023.

Menurut Bismo, dalam aksinya kelima orang ini memiliki peran masing-masing. Sang nenek yang menyuruh melakukan pengrusakan dan T menyediakan alat potong gerinda. Sedangkan ketiga cucunya ikut serta membantu melakukan pengrusakan tersebut.

Bismo menerangkan, kasus tersebut berawal dari keluarga Ratna mengklaim bahwa lahan yang dilintasi pipa PDAM adalah miliknya. Pipa tersebut berada di sepanjang garis sepadan Sungai Cisadane, dekat rumah keluarga Ratna.

“Pada 29 September 2023, keluarga Ibu Ratna dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C,” terangnya.

Terkait laporan tersebut, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi, di antaranya ketua RT/RW setempat, direksi PDAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS).

Namun hasil pemeriksaan, BPN menyatakan obyek tanah itu tidak terdaftar, adanya sertifikat dan letter C adalah bukti untuk pemanfaatan tanah serta untuk dikenakan pajak.

“Selain itu, dari BBWS juga sama, menyatakan berdasarkan undang-undang bahwa obyek tanah yang dilintasi pipa itu merupakan badan Sungai Cisadane,” kata dia.

Namun beberapa hari setelah membuat laporan, keluarga Ratna melakukan pengrusakan pipa. Pengrusakan terus berulang selama enam kali di hari berbeda.

“Tindakan ini menyebabkan distribusi air bersih untuk warga terganggu. Tak hanya itu, pihak PDAM juga mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 miliar lebih,” paparnya.

Dijelaskanny, pihak keluarga Ratna melakukan pengrusakan sebanyak 6 kali, dengan memotong pipa jaringan di bulan Oktober yaitu tanggal 3, 4, 5, 6, 7 dan tanggal 15. Pipa yang bocor ini membuat distribusi air ke rumah-rumah warga terganggu sehingga memicu reaksi dari warga, karena waktu itu musim kemarau.

Para tersangka dijerat, Pasal 170 KUHP, untuk pengrusakan Pasal 406 dan 408, sebab melakukan pengrusakan secara bersama-sama.

“Kelima tersangka memiliki peran masing-masing, dimana ada yang menyuruh dan melakukan pengrusakan. Dan atas perbuatannya mereka terancam pidana hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Rdt)

Tags: Pengrusakan PipaPerumda Tirta PakuanPolresta Bogor Kota

Related Posts

perempuan
BOGOR RAYA

Bau Tak Sedap Ungkap Kematian Perempuan di Perumahan Tenjo

13 Oktober 2026
SDN Babakan Cangkudu
BOGOR RAYA

Sekolah Rusak, Keselamatan Guru dan Siswa SDN Babakan Cangkudu Terancam

13 Oktober 2026
Mobil Honda Civic
BOGOR RAYA

Honda Civic Ringsek Usai Tabrak Truk Bermuatan Bata Hebel di Tol Jagorawi

12 Oktober 2026
pengendara sepeda Vario tewas
BOGOR RAYA

Pengendara Vario Tewas Tabrak Mobil PLN di Cibinong

12 Oktober 2026
Mobil Pajero
BOGOR RAYA

Hilang Konsentrasi, Mobil Pajero Hantam Pembatas Tol Jagorawi

12 Oktober 2026
manajer Koperasi Desa
PERISTIWA

Manajer Kopdes Merah Putih di Lampung Dianiaya Pacar hingga Babak Belur

12 Oktober 2026
Next Post
Siap Bersaing di Era Society 5.0, Mahasiswa Polbangtan Kuasai Dasar Jurnalistik

Siap Bersaing di Era Society 5.0, Mahasiswa Polbangtan Kuasai Dasar Jurnalistik

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

tren warna fesyen

APPMI Prediksi Tren Warna Fesyen 2026 Bergeser ke Gaya Maksimalis

31 Mei 2025
Menikmati Tenang dan Ademnya Kawasan Situs Megalitik Batu Cibalay Tenjolaya

Menikmati Tenang dan Ademnya Kawasan Situs Megalitik Batu Cibalay Tenjolaya

8 Maret 2023
Supriyono alias Botok

Jejak Supriyono Alias Botok, Aktivis Pati yang Kini Bawa Tuntutan ke Jakarta

26 Agustus 2026
Polres Bogor Tetapkan Tersangka Kasus Tenggelamnya 3 Orang Pria Dalam Pengobatan spritual

Polres Bogor Tetapkan Tersangka Kasus Tenggelamnya 3 Orang Pria Dalam Pengobatan spritual

18 Juli 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In