BogorOne.co.id | Jakarta – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat menuntut Direksi PT Gunung Agung Tiga Belas menyelesaikan hak-hak pekerja yang di-PHK sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
ASPEK Indonesia juga tetap berempati dan menyayangkan terjadinya penutupan toko Gunung Agung, mengingat atas eksistensinya selama puluhan tahun.
Namun, Mirah Sumirat mewakili pekerja tetap meminta Gunung Agung untuk menunjukkan itikad baiknya dalam penyelesaian hak-hak karyawan.
“Jangan perlakukan pekerja, habis manis sepah dibuang,” ujar Mirah, mengutip Hops dari keterangan resmi yang disampaikan, Jumat (26 Mei 2023).
Mirah membantah telah memberikan informasi menyesatkan kepada publik terkait PHK yang dilakukan manajemen toko Gunung Agung.
“Kami mendapatkan informasi yang valid dari internal perusahaan terkait PHK massal dan sepihak yang terjadi di Gunung Agung,” tegas Mirah Sumirat.
Mirah juga menambahkan selama ini sitem kerja kontrak yang terjadi di Gunung Agung tidak sesuai peraturan UU bidang ketenagakerjaan.
ASPEK Indonesia juga mengatakan bahwa PT GA sudah menolak permohonan pertemuan dengan ASPEK, atas dalih tidak ada hubungan hukum antara ASPEK dan PT GA.
“ASPEK Indonesia sebagai federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menjadi induk organisasi PT GA Tiga Belas, memiliki hak konstitusional untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan anggotanya,” jelas Mirah.
Direksi GA menurut keterangan Mirah, mempermasalahkan legalitas formil serikat pekerja PT GA Tiga Belas berdasarkan pada pasal 5 ayat (4) peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor PER.06/MEN/IV/2005 tentang pedoman verifikasi keanggotaan SP atau serikat buruh.
“Direksi Gunung Agung harus hati-hati dalam memberikan pernyataan, jangan asal membela diri, tapi tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Mirah Sumirat.(Ir-v)
Discussion about this post