BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Merebaknya kasus penyakit mulut dan kaki atau yang lebih dikenal sebagai foot and Mouth Disease (FMD) pada hewan dibeberapa daerah.
Untuk itu pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas peternakan melakukan himbauan dan monitoring ke tempat rumah pemotongan hewan (RPH) para peternak hewan yang ada di Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bogor Oetje Subagdja mengatakan, dari jauh jauh hari ketika adanya informasi penyakit PMK pihaknua sudah melakukan antisipasi dengan membuat sudah edaran kepada seluruh peternak, kawasan ternak dan Kecamatan.
“Intinya kita harus mewaspadai adanya penyakit PMK itu. Alhamdulillah kita sudah siap dengan tim reaksi cepat didaalam proses penanganan PMK,” kata Oetje kepada BogorOne, Kamis (19/05/22).
Jadi lanjut dia, kalau ada gejala gejala tersebut, maka sudah siapkan tim yang nanti ketika memang ada informasi, maka tim akan langsung turun kelokasi.
“Dan kepada kepala UPT kita meminta ketika libur pun harus siap untuk penangangan penyakit PMK,” ungkapnya.
Lanjut Oetje, semua turun UPT wajib memonitor dan melaporkan kemudian kita sampaikan ke pusat hasil monitoring dan laporan termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
Dia mengaku, bahwa sejauh ini di Kabupaten Bogor belum ada kasus PMK. Dan pihaknya selalu berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melihat kondisi pasar hewan, tempat pemotongan hewan, karantina serta meminta kepada masyarakat untuk mendata semua hewannya.
“Apabila ada indikasi PMK harus dilaporkan, kandang harus steril, memberikan vitamin kepada ternaknya, serta tidak dimandikan,” paparnya.
Seperti diketahui, bahwa penyebaran penyakit PMK sangat cepat melalui udara jadi meunular sehingga dengan demikian ternak harus bersih.
Untuk ciri ciri penyakit PMK adalah mulut berbusa, lumpuh dan gak mau makan, dan itu harus di antisipasi. PMK bisa di sembuhkan asal cepat dalam penanganannya.
“Untuk manusia sendiri tidak menular karena bukan zonasi, meskipun tidak menular kita harus bersih selalu dan antisipasi ketika habis dari kandang harus beberesih,” terangnya.
Mendekati hari raya idul adha, hati hati dalam membeli hewan, harus ada surat kesehatan hewan (SKH) di masing masing daerah, dan kalau bisa hewan dikarantina sebelum di campur dengan hewan yang sudah selama 14 hari, kalau misalkan bebas penyakit baru bisa di campur dengan hewan yang lain.
“Masyarakat jangan panik dengan adanya penyakit PMK, untuk hewan diwilayah Kabupaten Bogor aman,” tandas dia. (Yud)























Discussion about this post