• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 21, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Imbas Moratorium, Tiang Reklame di Jalur SSA Kota Bogor Mulai Ditertibkan

Redaksi by Redaksi
21 Oktober 2026
in BOGOR RAYA
0
Imbas Moratorium, Tiang Reklame di Jalur SSA Kota Bogor Mulai Ditertibkan
34
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERITA LAINNYA

Bapopsi

705 Pelajar Ikuti Bapopsi Cup Atletik Kabupaten Bogor, Berebut Prestasi Sejak Bangku SD

21 Oktober 2026
bayi perempuan ditemukan di bawah tiang WiFi

Warga Cidokom Bogor Temukan Bayi Perempuan di Bawah Tiang WiFi

21 Oktober 2026
keracunan

SPPG Leuwimalang Disetop 20 Hari setelah 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG

21 Oktober 2026
Sungai Cileungsi

Sungai Cileungsi Menghitam, UMKM Kota Wisata Kehilangan Pelanggan

21 Oktober 2026

‎BogorOne.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mulai menertibkan sejumlah tiang pancang reklame di jalur Sistem Satu Arah (SSA), Rabu 21 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan reklame di Kota Bogor sesuai Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait moratorium penataan reklame.
‎
‎Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Bogor, Febby Hendra Benjamin, mengatakan penertiban tahap awal menyasar 15 titik tiang pancang reklame yang berada di sepanjang jalur SSA.
‎
‎”Penertiban tiang pancang atau reklame di SSA ini berdasarkan Keputusan Wali Kota terkait moratorium penataan reklame di Kota Bogor. Jadi, semua tiang pancang, terutama di jalur SSA dan beberapa zona lainnya, akan kita tertibkan,” ujarnya kepada wartawan dilokasi penertiban.
‎
‎Menurutnya, penertiban tersebut akan dilanjutkan ke sejumlah ruas jalan utama yang masuk dalam zona pembatasan reklame. Di antaranya, mulai dari Jalan KS Tubun hingga Jalan Tajur, serta kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sudirman.
‎
‎Febby menjelaskan, keberadaan reklame dengan konstruksi tiang pancang di jalur-jalur utama tidak lagi diperbolehkan. Sebagai alternatif, pemilik reklame diharapkan mengubah konstruksinya menjadi reklame yang menempel pada bangunan agar penataan kota lebih tertib dan rapi.
‎
‎”Kami berharap, untuk perpanjangan izin reklame tiang pancang di lahan swasta, pemilik bisa mengalihkannya menjadi reklame yang menempel di gedung,” jelasnya.
‎
‎Ia menambahkan, kebijakan perizinan reklame juga akan disesuaikan dengan zonasi yang telah ditetapkan. Pada zona merah dan zona kuning tertentu, pengajuan izin reklame tidak akan disetujui apabila tidak memenuhi ketentuan penataan yang berlaku.
‎
‎Bapenda Kota Bogor tidak menetapkan target penertiban harian. Namun, pihaknya berharap seluruh proses penertiban dapat diselesaikan sebelum Desember 2026. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan menyasar titik-titik yang telah ditentukan.
‎
‎Selain tiang pancang di pinggir jalan, Bapenda juga berencana menertibkan videotron yang berada di depan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Kejaksaan. Febby menyebut komunikasi dengan kedua instansi tersebut telah dilakukan sebagai bagian dari koordinasi penertiban.
‎
‎”Jadi, bukan hanya tiang pancang di pinggir jalan, videotron juga tidak boleh, kecuali menempel di gedung,” tegasnya.
‎
‎Febby mengimbau para pemilik reklame agar melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas melakukan penertiban. Menurutnya, pembongkaran mandiri memberi kesempatan kepada pemilik untuk memanfaatkan kembali material konstruksi yang masih bisa digunakan.
‎
‎Ia menegaskan, pemilik reklame yang tetap mempertahankan konstruksi tiang pancang tanpa mengikuti ketentuan akan tetap dikenai tindakan penertiban oleh petugas.
‎
‎”Kalau tetap ada yang membandel, tetap kita akan bongkar,” pungkasnya.

Reporter : Resha Bunai

Editor      : Muttaqien

Tags: Bapenda Kota BogorIzin ReklamePenataan Reklame

Related Posts

Bapopsi
BOGOR RAYA

705 Pelajar Ikuti Bapopsi Cup Atletik Kabupaten Bogor, Berebut Prestasi Sejak Bangku SD

21 Oktober 2026
bayi perempuan ditemukan di bawah tiang WiFi
BOGOR RAYA

Warga Cidokom Bogor Temukan Bayi Perempuan di Bawah Tiang WiFi

21 Oktober 2026
keracunan
BOGOR RAYA

SPPG Leuwimalang Disetop 20 Hari setelah 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG

21 Oktober 2026
Sungai Cileungsi
BOGOR RAYA

Sungai Cileungsi Menghitam, UMKM Kota Wisata Kehilangan Pelanggan

21 Oktober 2026
pembacokan
BOGOR RAYA

Cekcok soal Uang Belanja, Pelanggan Toko Kelontong di Jonggol Dibacok Samurai

21 Oktober 2026
SMPN 2 Cisarua
BOGOR RAYA

Puluhan Siswa SMPN 2 Cisarua Dirawat Usai Diduga Keracunan MBG

21 Oktober 2026
Next Post
keracunan

SPPG Leuwimalang Disetop 20 Hari setelah 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Tinjau Pasar Rakyat, Bima Arya Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan 

Tinjau Pasar Rakyat, Bima Arya Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan 

11 Maret 2024
KPK Setor Uang Korupsi Bansos Rp16,2 miliar ke Kas Negara

KPK Setor Uang Korupsi Bansos Rp16,2 miliar ke Kas Negara

30 Agustus 2022
Fenomena Kang Dedi Mulyadi : Pendekar Penjaga Alam

Fenomena Kang Dedi Mulyadi : Pendekar Penjaga Alam

10 Maret 2025
Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Anggota PWI Kabupaten Bogor Lapor Polisi

Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Anggota PWI Kabupaten Bogor Lapor Polisi

11 Oktober 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In