• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Intimidasi Pekerja Perkebunan, Preman Bayaran Dilaporkan ke Polisi

Redaksi by Redaksi
27 April 2021
in BOGOR RAYA, PERISTIWA
0
Intimidasi Pekerja Perkebunan, Preman Bayaran Dilaporkan ke Polisi
74
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Citeureup – Kasus intimidasi yang diduga dilakukan oleh orang suruhan mantan pejabat negara berinisial IM terhadap sejumlah pekerja PT Primatama Cahaya Sentosa (PCS) akhirnya dilaporkan ke Polisi.

Seperti diketahui, insiden intimidasi itu dalami sejumlah pekerja yang sedang membangun mess perkebunan di atas lahan milik PT Buana Estate, Minggu (25/04/21) lalu.

Gerombolan preman itu datang dengan tujuan untuk menguasai fisik tanah seluas 25 Ha dan mengancam pekerja dari PT PCS yang sedang membangun mess perkebunan.

“Atas kejadian tersebut, PT PCS telah memberi kuasa hukum kepada kantor hukum Ariano Sitorus & Partners untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Citeureup.

BERITA LAINNYA

Remaja Asal Sukagalih Megamendung Belum Pulang Sejak 28 Agustus

Remaja Asal Sukagalih Megamendung Belum Pulang Sejak 28 Agustus

12 September 2026
Hiswana Migas Sambut Positif Kolaborasi dan Sinergi Bareng PWI Kota Bogor

Hiswana Migas Sambut Positif Kolaborasi dan Sinergi Bareng PWI Kota Bogor

12 September 2026
kebakaran hutan dan lahan

12 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan Kaltim

12 September 2026
keracunan

63 Warga Keracunan Usai Santap Makanan Jumat Berkah di Sumedang

12 September 2026

“Kami menuntut agar kasus ini diusut sampai tuntas dan menemukan siapa yang jadi dalang atas peristiwa tersebut,” jelas Ahang Pradata, SH, Legal Group PT PCS dalam keterangan persnya, Selasa (27/4)).

Polsek Citeureup sendiri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP. Aduan pelapor adalah dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama sama seperti yang di maksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

“Terlapor dalam kasus ini di duga orang-orang suruhan IM yang mengklaim secara sepihak sebagai pemilik atas lahan 25 Ha,” tegasnya.

Selain masalah pengrusakan, PT PCS juga melaporkan kepada pihak yang berwajib soal klaim hak atas tanah 25 ha. Menurut Ahang, lahan seluas 211 Ha adalah tanah PT Buana Estate yang di akuisisi oleh PT PCS melalui perjanjian pengadaan lahan pada tahun 2016 antara PT Buana Estate dengan PT PCS dengan objek seluas 211 Ha.

Dengan alas hak kepemilikan SHGU No.149 yang berlaku hingga tahun 2027. Lokasi tanah 211 Ha berada di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup Kabuputen Bogor.

“Fakta di lapangan yang terjadi di atas 211 Ha banyak sekali pihak yang melakukan illegal occupation dan memperjualbelikan kepada pihak-pihak luar,” terangnya.

Salah satu pihak yang diduga mengklaim tanah garapan di atas lahan milik PT PCS adalah IM, mantan pejabat negara yang baru saja keluar dari jeruji besi lantaran dihukum dalam kasus korupsi.

IM memberikan kuasa lewat surat tugas resmi kepada orang-orangnya antara lain Ar, Yan dan Yun yang merupakan tokoh ormas di Kabupaten Bogor untuk menjaga lahan seluas 25 Ha yang diklaim sepihak milik
IM.

Tanah yang di klaim milik IM merupakan tanah milik PT PCS yang dari Perjanjian penyediaan Lahan oleh PT Buana Estate, tepatnya bagian dari 211 Ha.

“Tiga orang suruhan IM mengerahkan segerombolan preman untuk menguasai fisik tanah milik PCS dengan cara melawan hukum, karena tidak pernah sediktpun IM menunjukan legalitas kepemilikannya,” terang Ahang.

PT PCS, menurut Ahang berencana melakukan pembibitan tanaman dan penghijauan di area 25 Ha, rupanya diklaim oleh IM. Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan PT PCS sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan perkebunan.

“Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan oleh kami selalu di halangi-halangi oleh orang-orang suruhan IM,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Kapolsek Citeureup, Kompol Ricky Wowor ketika dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021), membenarkan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP.

“Betul, laporan tersebut telah masuk di Polsek Citeureup dan kita menangani sejak awal namun kita limpahkan ke Polres Bogor,” ungkapnya. (Fik)

Tags: Oknum Pejabat NegaraPolsek CiteureupPreman BayaranPreman SuruhanSengketa Lahan

Related Posts

Remaja Asal Sukagalih Megamendung Belum Pulang Sejak 28 Agustus
BOGOR RAYA

Remaja Asal Sukagalih Megamendung Belum Pulang Sejak 28 Agustus

12 September 2026
Hiswana Migas Sambut Positif Kolaborasi dan Sinergi Bareng PWI Kota Bogor
BOGOR RAYA

Hiswana Migas Sambut Positif Kolaborasi dan Sinergi Bareng PWI Kota Bogor

12 September 2026
kebakaran hutan dan lahan
PERISTIWA

12 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan Kaltim

12 September 2026
keracunan
PERISTIWA

63 Warga Keracunan Usai Santap Makanan Jumat Berkah di Sumedang

12 September 2026
Sabu sabu
PERISTIWA

Sabu 19,79 Gram Disembunyikan dalam Mainan Truk, Mama Muda di Garut Ditangkap

12 September 2026
suporter Persib Bandung dan Persija
BOGOR RAYA

Polisi Waspadai Pertemuan Bobotoh-Jakmania Saat Pulang ke Bogor

12 September 2026
Next Post
Gempa Kekuatan 5,6 SR Guncang Sukabumi

Gempa Kekuatan 5,6 SR Guncang Sukabumi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

CFD Kota Bogor Kembali Dibuka Akhir Pekan Ini

CFD Kota Bogor Kembali Dibuka Akhir Pekan Ini

5 September 2026
Pungli Parkir Stadion Pakansari Dikeluhkan, Polisi Turun Tangan

Pungli Parkir Stadion Pakansari Dikeluhkan, Polisi Turun Tangan

24 Maret 2023
Ikhtiar Pemkot Mengembangkan UMKM di Kota Bogor

Ikhtiar Pemkot Mengembangkan UMKM di Kota Bogor

27 Februari 2023
Bupati Bogor dan Direksi Perumda Tirta Kahuripan Jalan-jalan ke Prancis

Bupati Bogor dan Direksi Perumda Tirta Kahuripan Jalan-jalan ke Prancis

23 Oktober 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In