• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Mei 20, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Izin Hotel Prima Katulampa Belum Terdeteksi di Sistem, DPMPTSP Bogor Lakukan Validasi Mendalam

Redaksi by Redaksi
20 Mei 2026
in BOGOR RAYA
0
Proyek Hotel Prima Katulampa Disidak DPRD Kota Bogor, Pengembang Terancam Sanksi Tegas

Komisi III DPRD Kota Bogor Sidak Proyek Hotel Prima di Kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, pada Selasa (19/5/2026). Foto: Bogorone

31
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama tim Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) dijadwalkan turun langsung ke lokasi pembangunan Hotel Prima di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kamis 21 Mei 2026.

Langkah tegas ini diambil untuk mengusut legalitas perizinan proyek sekaligus merespons laporan warga terkait dugaan kerusakan pemukiman di sekitar area pembangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, menegaskan bahwa tim di lapangan tidak hanya melakukan inspeksi fisik, tetapi juga akan langsung melayangkan surat panggilan klarifikasi resmi kepada pihak pengembang.

“Besok tim GSF atau Gakumda akan mengecek langsung ke lokasi sekaligus menyampaikan surat panggilan untuk klarifikasi terkait kelengkapan dokumen perizinan yang telah mereka kantongi,” ujar Pupung saat memberikan keterangan resmi, Rabu 20 Mei 2026.

BERITA LAINNYA

Early Warning System

Pemkot Bogor Kaji Penambahan Early Warning System untuk Antisipasi Banjir

20 Mei 2026
Satu Sarjana Satu Desa

Pemkab Bogor Siapkan Skema Beasiswa Lewat Program Satu Sarjana Satu Desa

20 Mei 2026
ibu rumah tangga

IRT di Megamendung Dilaporkan Hilang Lima Hari, Keluarga Lapor Polisi

20 Mei 2026
Pelaku usaha perhotelan

Hotel di Bogor Keluhkan Kenaikan Pajak Air Tanah di Tengah Turunnya Hunian

20 Mei 2026

Pupung memastikan, jika dalam pemeriksaan lapangan dan bedah dokumen terbukti proyek tersebut belum mengantongi perizinan yang komplet, Satpol PP akan langsung mengambil tindakan tegas berupa penghentian aktivitas di lokasi.

“Jika memang terbukti izinnya belum lengkap, kami akan meminta seluruh kegiatan operasional pembangunan dihentikan sementara sampai semua dokumen perizinan resmi diterbitkan oleh dinas terkait,” tegasnya.

Respons Aduan Masyarakat dan Atensi DPRD

Lebih lanjut, Pupung menjelaskan bahwa langkah preventif ini merupakan tindak lanjut dari jeritan masyarakat sekitar yang merasa dirugikan oleh proyek tersebut. Masalah ini sebelumnya juga telah menjadi atensi serius dari Komisi III DPRD Kota Bogor yang sempat melakukan sidak akibat keluhan kebisingan hingga dinding proyek yang menutup jendela rumah warga.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa prosedur penyegelan atau penghentian paksa sebuah proyek harus didasarkan pada berita acara pemeriksaan yang objektif melalui proses klarifikasi.

Untuk tahap awal, Satpol PP akan menerjunkan tiga hingga empat personel tim ahli ke lapangan. Setelah pengecekan fisik selesai, pihak manajemen atau pengembang diwajibkan datang ke markas Satpol PP Kota Bogor guna menyerahkan seluruh berkas perizinan.

Jika pihak pengembang terbukti membandel dan tetap nekat melanjutkan aktivitas pasca-teguran lisan, Satpol PP siap menerapkan sanksi administratif secara berjenjang.

“Kami akan jalankan prosedur baku, mulai dari pemberian surat peringatan pertama (SP 1), kedua (SP 2), hingga ketiga (SP 3). Jika seluruh teguran tertulis tersebut tetap diabaikan, maka kami akan melakukan tindakan penegakan hukum secara penuh,” kata Pupung.

Pupung menambahkan, jeda waktu antara masing-masing surat peringatan diberikan maksimal selama satu pekan. Apabila pengembang tidak menunjukkan iktikad baik hingga batas waktu SP 3 berakhir, Satpol PP akan langsung memasang segel penutupan sementara di lokasi proyek.

DPMPTSP Sebut Data Izin Hotel Belum Terdeteksi

Di sisi lain, keabsahan legalitas pembangunan Hotel Prima di Katulampa kian dipertanyakan. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Cecep Zakaria, mengungkapkan bahwa berdasarkan pelacakan awal pada sistem perizinan terpadu, pihaknya belum menemukan dokumen resmi atas nama hotel tersebut.

“Sudah saya cek awal di sistem, dan sejauh ini belum ditemukan data perizinan atas nama Hotel Prima. Namun, untuk memastikan secara keseluruhan, kami akan melakukan validasi dan pengecekan kembali secara lebih mendalam,” pungkas Cecep.

Reporter : Resha Bunai

Editor      : Muttaqien 

Tags: Hotel PrimaKatulampa

Related Posts

Early Warning System
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Kaji Penambahan Early Warning System untuk Antisipasi Banjir

20 Mei 2026
Satu Sarjana Satu Desa
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Siapkan Skema Beasiswa Lewat Program Satu Sarjana Satu Desa

20 Mei 2026
ibu rumah tangga
BOGOR RAYA

IRT di Megamendung Dilaporkan Hilang Lima Hari, Keluarga Lapor Polisi

20 Mei 2026
Pelaku usaha perhotelan
BOGOR RAYA

Hotel di Bogor Keluhkan Kenaikan Pajak Air Tanah di Tengah Turunnya Hunian

20 Mei 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

Peringati Harkitnas, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ingatkan Sinergi Antarlembaga

20 Mei 2026
Rudy Susmanto
BOGOR RAYA

Peringati Harkitnas, Rudy Susmanto Ajak Warga Sebarkan Konten Positif

20 Mei 2026

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

perusahaan tambang

10 Perusahaan Tambang Lulus Kajian, Warga Desak Pemprov Bertindak Cepat

14 Februari 2026
Pemkot dan DPRD Sahkan RAPBD 2025 Kota Bogor

Pemkot dan DPRD Sahkan RAPBD 2025 Kota Bogor

2 Desember 2024
Kecamatan Bogor Timur Dirikan Dapur Umum Untuk Korban Bencana

Kecamatan Bogor Timur Dirikan Dapur Umum Untuk Korban Bencana

14 Oktober 2022
Puncak Tumampas

Puncak Tumampas di Lereng Gunung Klabat Jadi Destinasi Favorit Baru di Minahasa Utara

15 Februari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In