BogorOne.co.id | Jakarta – Kasus promo berbau sara yang dilakukan Holywings terus bergulir, setelah puluhan gerai dicabut izinnya, kini Holywings juga menghadapi masalah baru karena digugat sebesar Rp100 miliar.
Pencabutan izin dan gugatan itu merupakan buntut dari promosi minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria yang dilakukan oleh Holywings.
Promo yang berbau sara itu dinilai sangat melukai hati, sehingga sejumlah orang yang memiliki dua nama tersebut turut menuntut pertanggungjawaban dari pihak manajemen Holywings.
Seperti diketahui, belasan orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mendaftarkan gugatan kepada pengelola PT ABG atau Holywings Group.
Langkah tersebut bukan tanpa alasan, tetapi mereka menilai tindakan tersebut merupakan penghinaan, pelecehan serta penistaan agama.
Kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya mendampingi perwakilan kelompok yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
“Saya mendampingi orang-orang yang mewakili nama yang menjadi promosi di tempat tersebut yakni Muhammad dan Maria,” katanya, Kamis (30/06/22).
Mereka meminta agar PN Tangerang yang akan memeriksa perkara ini untuk mengadili, memutus, dan mengabulkan tuntutan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar atas penghinaan terhadap penggugat yang menyandang nama Muhammad dan Maria.
“Nantinya yang itu (uang kerugian) akan disumbangkan sebagai zakat, infak, dan sedekah ke Badan Amil Zakat Nasional atas nama umat beragama dan kemanusiaan,” ujarnya.
Selain itu, penggugat juga meminta para tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Ditambah harus meminta maaf atas promosi yang menggunakan dua nama tersebut,” tandas dia. (*)
Discussion about this post