• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

Jalankan Fungsi Legislasi, DPRD Kota Bogor Tetapkan Pembahasan Tiga Raperda Baru

Redaksi by Redaksi
16 Desember 2024
in ADVERTORIAL
0
Jalankan Fungsi Legislasi, DPRD Kota Bogor Tetapkan Pembahasan Tiga Raperda Baru
386
SHARES
424
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menetapkan DPRD Kota Bogor akan melakukan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan menetapkan tim panitia khusus pada rapat paripurna, Jumat 6 Desember 2024.

Berdasarkan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, terdapat dua Raperda inisiatif usul prakarksa DPRD Kota Bogor yang akan dibahas selama satu tahun mendatang, yakni Raperda tentang Pelindungan Guru dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Sedangkan Pemerintah Kota Bogor mengajukan pembahasan terhadap Raperda tentang Lambang Daerah.

“Dua raperda inisiatif DPRD Kota Bogor ini sangat penting mengingat manfaatnya sangat besar bagi masyarakat Kota Bogor. Dimana kami ingin melindungi guru dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan yang ada di Kota Bogor,” kata Rusli selaku pemimpin rapat paripurna.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda yang akan dibahas.

BERITA LAINNYA

Kuasai Teknologi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Operasikan Drone Dalam Gerakan Tanam Serempak 10.000 Ha

Kuasai Teknologi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Operasikan Drone Dalam Gerakan Tanam Serempak 10.000 Ha

15 April 2026
Jambi Tancap Gas! Polbangtan Kementan Kawal Gerakan Tanam Serentak CSR di Batanghari dan Sarolangun

Jambi Tancap Gas! Polbangtan Kementan Kawal Gerakan Tanam Serentak CSR di Batanghari dan Sarolangun

9 April 2026
Solar Tracker Karya Anak Bangsa, Solusi Cerdas Tingkatkan Efisiensi Energi Surya di Lahan Off-Grid

Solar Tracker Karya Anak Bangsa, Solusi Cerdas Tingkatkan Efisiensi Energi Surya di Lahan Off-Grid

31 Maret 2026
Dari Dapur Tradisional ke Teknologi Modern, Mesin Pengaduk Gula Semut Tingkatkan Produktivitas Petani Aren

Dari Dapur Tradisional ke Teknologi Modern, Mesin Pengaduk Gula Semut Tingkatkan Produktivitas Petani Aren

31 Maret 2026

Terkait dengan Raperda Pelindungan Guru, Anna menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.

“Penyelenggaraan Pelindungan Guru bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” jelas Anna.

Kemudian untuk Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Anna menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD Kota Bogor telah melakukan harmonisasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Barat.

“Kami ingin memastikan bahwa didalam Raperda tersebut memastikan hak-hak perempuan terlindungi secara utuh sekaligus memberikan payung hukum yang tetap agar penganggaran program pemberdayaan dan perlindungan perempuan mandapatkan kepastian,” tegasnya.

Menanggapi laporan dari Bapemperda DPRD Kota Bogor, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan apresiasinya terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor. Ia berharap penyusunan dua Raperda tersebut dapat sesuai dengan peraturan perundangan, memperhatikan regulasi yang sudah berlaku baik ditingkat Nasional maupun Jawa Barat, dan membuka ruang dialog dengan semua pihak.

“Kami berharap penyusunannya dapat sesuai mekanisme peraturan perundangan, memperhatikan regulasi yang sudah berlaku baik ditingkat Nasional maupun Jawa Barat, dan yang terpenting membuka ruang dialog dengan semua pihak,” jelasnya.

Terkait dengan Raperda tentang Lambang Daerah, Hery menyampaikan bahwa Lambang Daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut.

Lambang Daerah Kota Bogor beserta penggunaannya perlu diatur dengan mengikuti perkembangan dan dinamika sosial masyarakat, mengandung filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat.

Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa Raperda tentang Lambang Daerah ini mengatur berbagai hal, termasuk Logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Kepala Daerah dan Himne, penggunaan lambang daerah, larangan penggunaannya, serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan.

“Lambang Daerah sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 1955 tentang Bentuk Lambang Kota Besar Bogor. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Perda Kota Nonor 13 Tahun 1955 perlu diganti dan disesuaikan,” tutupnya.

Terakhir, frkasi-fraksi DPRD Kota Bogor memberikan pandangan umum (PU) terhadap tiga Raperda yang akan mulai dibahas nanti. Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Wishnu Ardiansyah, menyampaikan terdapat poin penting yang perlu diperhatikan dalam membahas tiga raperda ini.

Ia meminta pemerintah Kota Bogor nantinya mengimplementasi kebijakan yang efektif dan peningkatan partisipasi perempuan.

“Perlu evaluasi rutin untuk memastikan kebijakan dijalankan dengan baik, melibatkan organisasi perempuan. Membuat kebijakan afirmatif, seperti kuota untuk perempuan dalam badan pengambilan keputusan,” kata Wishnu.

kemudian, dengan adanya Perda Kota Bogor tentang Pelindungan Guru, diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota, satuan pendidikan, organisasi profesi guru dan masyarakat melaksanakan kegiatan sesuai prinsip pelindungan guru.

“Pemerintah daerah harus memastikan pelaksanaan tanggung jawab, termasuk penyediaan sarana, peningkatan kesejahteraan, dan pencegahan kekerasan terhadap guru. Perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja harus dilakukan secara optimal,” jelas Wishnu.

Terakhir, Wishnu menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor memandang perlu nantinya ada panduan khusus yang lebih rinci terkait penggunaan Lambang Daerah sehingga masyarakat dapat mengetahui serta memahami tata cara penggunaan Lambang Daerah dalam berbagai lokasi, acara, dan sejenisnya.

“Dengan demikian kami berharap bahwa Raperda ini akan memperkuat identitas Kota Bogor sebagai daerah yang berbudaya, bersejarah, dan berpotensi besar di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya. (Adv)

Tags: DPRD Kota BogorLegislasiPengawasanRAPERDA

Related Posts

Kuasai Teknologi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Operasikan Drone Dalam Gerakan Tanam Serempak 10.000 Ha
ADVERTORIAL

Kuasai Teknologi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Operasikan Drone Dalam Gerakan Tanam Serempak 10.000 Ha

15 April 2026
Jambi Tancap Gas! Polbangtan Kementan Kawal Gerakan Tanam Serentak CSR di Batanghari dan Sarolangun
ADVERTORIAL

Jambi Tancap Gas! Polbangtan Kementan Kawal Gerakan Tanam Serentak CSR di Batanghari dan Sarolangun

9 April 2026
Solar Tracker Karya Anak Bangsa, Solusi Cerdas Tingkatkan Efisiensi Energi Surya di Lahan Off-Grid
ADVERTORIAL

Solar Tracker Karya Anak Bangsa, Solusi Cerdas Tingkatkan Efisiensi Energi Surya di Lahan Off-Grid

31 Maret 2026
Dari Dapur Tradisional ke Teknologi Modern, Mesin Pengaduk Gula Semut Tingkatkan Produktivitas Petani Aren
ADVERTORIAL

Dari Dapur Tradisional ke Teknologi Modern, Mesin Pengaduk Gula Semut Tingkatkan Produktivitas Petani Aren

31 Maret 2026
Dari Lahan Kacang Tanah, Inovasi Mekanis Lahirkan Harapan Baru Efisiensi Panen
ADVERTORIAL

Dari Lahan Kacang Tanah, Inovasi Mekanis Lahirkan Harapan Baru Efisiensi Panen

31 Maret 2026
Dari Cigalontang Untuk Indonesia, Power Thresher Dorong Efisiensi Panen Padi dan Kurangi Kehilangan Hasil
ADVERTORIAL

Dari Cigalontang Untuk Indonesia, Power Thresher Dorong Efisiensi Panen Padi dan Kurangi Kehilangan Hasil

31 Maret 2026
Next Post
Giat ESQ Mahasiswa Polbangtan Bogor, Membangun Mentalitas Sukses melalui Lima Kunci Utama

Giat ESQ Mahasiswa Polbangtan Bogor, Membangun Mentalitas Sukses melalui Lima Kunci Utama

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Bupati Pekalongan

Bupati Pekalongan Terjaring OTT, 11 Orang Termasuk Sekda Diperiksa

3 Maret 2026
Selama 45 Tahun Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Melayani 244.675 Pelanggan

Selama 45 Tahun Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Melayani 244.675 Pelanggan

11 Maret 2026
Pamit Kerja Tahun 2020 dan Tak Pernah Ada Kabar, Warga Cijeruk Kini Dilaporkan Hilang 

Pamit Kerja Tahun 2020 dan Tak Pernah Ada Kabar, Warga Cijeruk Kini Dilaporkan Hilang 

26 September 2024
Baznas Kota Bogor Sambangi Kediaman Keluarga Almarhum “AS” Korban Aksi Kekerasan Pelajar

Baznas Kota Bogor Sambangi Kediaman Keluarga Almarhum “AS” Korban Aksi Kekerasan Pelajar

11 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In