BogorOne.co.id — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, diduga terlibat dalam aksi penipuan bertopeng tawaran kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes.
Dugaan kasus penggelapan uang ini mencuat setelah sejumlah korban bersuara di media sosial. Kasus tersebut menjadi perbincangan publik usai salah satu korban mengunggah tangkapan layar percakapan dengan terduga pelaku berinisial S.
Salah satu korban, D, mengungkapkan bahwa iming-iming tersebut bermula pada November 2024. Saat itu, S menawarkan posisi sebagai PNS kepada ibunya.
“Karena posisi saya sedang menganggur saat itu, ibu saya menerima tawaran tersebut,” kata D saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Menurut D, awalnya S meminta uang muka sebesar Rp8 juta. Tak berhenti di situ, S berulang kali meminta uang tambahan setiap bulan dengan dalih biaya “percepat proses” ke panitia seleksi.
“Setiap bulan S minta uang percepatan ke panitia sebesar Rp1 juta agar prosesnya diakselerasi,” ujar D.
Percaya pada janji manis tersebut, keluarga D terus mentransfer uang hingga mencapai total Rp70 juta. Namun, hingga akhir 2025 tidak ada kepastian yang diberikan. Ketika diminta mengembalikan uang pada Maret 2026, S terus mengulur waktu. D kemudian membagikan kisahnya ke grup percakapan dan mendapati ternyata ada korban lain dengan modus serupa.
Korban Lain Diminta Rp11,5 Juta
Korban lain berinisial A, warga Ciapus, Kabupaten Bogor, juga mengaku ditawari posisi PNS tanpa tes oleh S yang merupakan kenalan lama kakaknya.
Komunikasi bermula via Facebook hingga berlanjut ke telepon. “Tiba-tiba kakak saya sudah transfer ke dia Rp1,5 juta dan diminta pelunasan awal bulan sebesar Rp10 juta,” ungkap A.
Sadar ada kejanggalan pada prosedur penerimaan ASN tersebut, A berupaya menagih kembali uangnya. “Saya tidak ingin dia sampai dipecat, saya cuma ingin uangnya dikembalikan. Ternyata korbannya bukan hanya saya,” tuturnya.
Camat Bogor Selatan Angkat Bicara
Menanggapi hal tersebut, Camat Bogor Selatan, Harry Cahyadi, membenarkan bahwa S merupakan pegawainya. Ia menjelaskan, dugaan aksi penipuan itu diduga terjadi sebelum dirinya menjabat di Kecamatan Bogor Selatan. S sebelumnya bertugas di Sekretariat Dewan (Setwan) dan Kelurahan Cikaret sebelum ditarik ke kantor kecamatan.
“Dia pernah di Setwan, terakhir di Kelurahan Cikaret. Lalu kami tarik ke kecamatan agar proses penyelesaiannya lebih mudah terkontrol,” kata Harry.
Harry menegaskan pihak kecamatan telah melakukan pembinaan dan memfasilitasi pembuatan berita acara kesanggupan S untuk mengembalikan seluruh uang korban.
“Kalau untuk sanksi pemecatan itu bukan wewenang kami. Kami melakukan pembinaan dan membuat berita acara kesanggupan bayar. Berdasarkan informasi, sudah ada progres pembayaran dari yang bersangkutan,” pungkas Harry.
Editor : Muttaqien























Discussion about this post