• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, April 16, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

Redaksi by Redaksi
16 April 2026
in NASIONAL
0
jemaah haji

Ilustrasi. Foto : Dok. Kemenag RI.

31
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan jemaah haji melaporkan pembawaan uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih saat bepergian ke luar negeri. Ketentuan ini berlaku untuk rupiah maupun valuta asing dengan nilai setara.

Kepala Seksi Impor III DJBC Cindhe Marjuang Praja mengatakan, jemaah yang membawa uang di atas batas tersebut harus mengisi formulir pembawaan uang tunai.

“Kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata dia dalam taklimat media, Kamis, 16 April 2026.

Menurut Cindhe, formulir yang diisi jemaah akan diteruskan kepada Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mekanisme ini merupakan bagian dari pengawasan transaksi lintas negara serta upaya menjaga transparansi peredaran uang.

BERITA LAINNYA

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026
Biaya Haji 2026

Pemerintah Siapkan Skema Penyangga, Kenaikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jemaah

14 April 2026
Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

11 April 2026

Adapun jemaah yang membawa uang tunai di bawah Rp 100 juta tidak diwajibkan melapor.

“Kalau di bawah itu, silakan dibawa dan tidak perlu dilaporkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada kebijakan bank sentral dalam mengendalikan peredaran uang. Karena itu, kewajiban pelaporan juga berlaku untuk mata uang asing dengan nilai setara Rp 100 juta atau lebih.

Di luar ketentuan itu, Bea Cukai mengimbau jemaah tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama menjalankan ibadah haji. Otoritas menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan selama berada di Arab Saudi.

Sebagai alternatif, jemaah disarankan menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik karena dinilai lebih aman dan praktis.

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler 2026 sebesar 750 riyal Arab Saudi per orang atau sekitar Rp 3,4 juta. Total dana yang disalurkan mencapai 152,49 juta riyal untuk 203.320 calon jemaah, melalui Bank Rakyat Indonesia.

Uang saku tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan harian di luar layanan utama haji, seperti konsumsi tambahan, keperluan pribadi, hingga cadangan darurat, termasuk pembayaran dam jika diperlukan.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara
NASIONAL

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang
BOGOR RAYA

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026
Biaya Haji 2026
NASIONAL

Pemerintah Siapkan Skema Penyangga, Kenaikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jemaah

14 April 2026
Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’
NASIONAL

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

11 April 2026
Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna
NASIONAL

Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna

11 April 2026
biaya haji 2026
NASIONAL

Biaya Haji 2026 Dipastikan Tak Naik, Pemerintah Cari Skema Penutup Selisih

9 April 2026
Next Post
dugaan pelecehan seksual

Hetifah Nilai Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Pelanggaran Serius

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Dorong Target Produksi Padi Muaro Jambi, Polbangtan Kementan Gelar Koordinasi Multisektor

Dorong Target Produksi Padi Muaro Jambi, Polbangtan Kementan Gelar Koordinasi Multisektor

16 Januari 2025
Berlaga Polisi, Pria Cepak Akhirnya Digelandang Polisi

Berlaga Polisi, Pria Cepak Akhirnya Digelandang Polisi

14 Mei 2022
Maksimalkan Penyerapan KUR, Kementan Launching Aplikasi Pelaporan KUR Pertanian

Maksimalkan Penyerapan KUR, Kementan Launching Aplikasi Pelaporan KUR Pertanian

24 Maret 2022
Telan Dana Rp4,5 Miliar, Revitalisasi Lapangan Manunggal Segera Digarap

Telan Dana Rp4,5 Miliar, Revitalisasi Lapangan Manunggal Segera Digarap

22 Juni 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In