BogorOne.co.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan jemaah haji melaporkan pembawaan uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih saat bepergian ke luar negeri. Ketentuan ini berlaku untuk rupiah maupun valuta asing dengan nilai setara.
Kepala Seksi Impor III DJBC Cindhe Marjuang Praja mengatakan, jemaah yang membawa uang di atas batas tersebut harus mengisi formulir pembawaan uang tunai.
“Kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata dia dalam taklimat media, Kamis, 16 April 2026.
Menurut Cindhe, formulir yang diisi jemaah akan diteruskan kepada Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mekanisme ini merupakan bagian dari pengawasan transaksi lintas negara serta upaya menjaga transparansi peredaran uang.
Adapun jemaah yang membawa uang tunai di bawah Rp 100 juta tidak diwajibkan melapor.
“Kalau di bawah itu, silakan dibawa dan tidak perlu dilaporkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada kebijakan bank sentral dalam mengendalikan peredaran uang. Karena itu, kewajiban pelaporan juga berlaku untuk mata uang asing dengan nilai setara Rp 100 juta atau lebih.
Di luar ketentuan itu, Bea Cukai mengimbau jemaah tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama menjalankan ibadah haji. Otoritas menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan selama berada di Arab Saudi.
Sebagai alternatif, jemaah disarankan menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik karena dinilai lebih aman dan praktis.
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler 2026 sebesar 750 riyal Arab Saudi per orang atau sekitar Rp 3,4 juta. Total dana yang disalurkan mencapai 152,49 juta riyal untuk 203.320 calon jemaah, melalui Bank Rakyat Indonesia.
Uang saku tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan harian di luar layanan utama haji, seperti konsumsi tambahan, keperluan pribadi, hingga cadangan darurat, termasuk pembayaran dam jika diperlukan.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post