• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Januari 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

JPU Hadirkan Saksi dari DPMPTSP Dalam Perkara Fikri Salim

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2021
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN
0
JPU Hadirkan Saksi dari DPMPTSP Dalam Perkara Fikri Salim
83
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id I Kota Bogor – Pengadilan Negeri (PN) Bogor gelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penipuan dalam proses perizinan gedung Rumah Sakit (RS) dengan terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana, Selasa (12/01/21)

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Rudi Marsudi dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. Sedangkan para terdakwa mengikuti sidang melalui video jarak jauh dari Lapas berbeda.

Dalam persidangan, Majelis Hakim dengan ketua Arya Putra Negara kepada saksi menanyakan perihal perizinan pembangunan rumah sakit terkait perkara ini.

Dihadapan Majelis Hakim, Rudi Mashudi mengatakan bahwa ada permohonan perizinan pembangunan rumah sakit terkait perkara ini. Berdasarkan data yang masuk dalam berkas permohonan atas nama PT Muhammad Medika Abadi dengan lokasi proyek di wilayah Kecamatan Bogor Barat.

BERITA LAINNYA

rusa

Rusa Lepas Berkeliaran di Bogor, Damkar Turun Tangan

17 Januari 2026
pengendara motor tewas

Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk di Citeureup Bogor

17 Januari 2026
Bendung Katulampa

Debit Air Bendung Katulampa Normal di Tengah Hujan Gerimis Bogor

17 Januari 2026
puncak

Sistem Satu Arah Disetop, Kemacetan di Puncak Meluas

17 Januari 2026

Proses perizinan yang dikeluarkan DPMPTSP, kata Rudi, terdiri dari Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ia menjabarkan sesuai aturan berlaku terkait usaha dan mekanisme perizinan untuk pendirian rumah sakit di Kota Bogor, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam berkas permohonan.

Sesuai aturan juga, kata Rudi, rumah sakit baru bisa beroperasional setelah mengantongi izin operasional di bidang lain. Izin operasional rumah sakit itu baru bisa dikeluarkan setelah adanya SLF.

Rudi juga mengatakan, ada dua permohonan IMB. Pertama, IMB dengan empat lantai dua semi basement pada Oktober 2017. Selanjutnya pada November 2017, IMB perluasan dengan penambahan lantai lima dan lantai enam.

“Untuk IMB pertama dibayarkan oleh pemohon Rp368 juta. Kedua IMB perluasan sekitar Rp20 jutaan,” jawab Rudi saat ditanya ketua hakim perihal retribusi daerah terkait IMB tersebut.

Dalam hal ini, Rudi tidak mengenal dengan para terdakwa. Rudi juga membenarkan bahwa semua berkas permohonan perizinan masuk melalui bagian depan kantor.

Dalam persidangan, Rudi menjelaskan, bahwa pengajuan SLF ditolak oleh DPMPTSP dikarenakan bangunan rumah sakit tersebut dinyatakan belum layak fungsi setelah pengecekan langsung ke lokasi oleh dinas teknis.

“Pada saat pengajuan SLF ditindaklanjuti peninjauan lapangan oleh dinas teknis, hasil survei ada 25 catatan yang menyatakan bahwa bangunan itu belum laik fungsi. Misalnya alat pemadam kebakaran belum siap dan Lift belum sesuai. Maka kami menyatakan ditolak,” jelasnya.

Sementara, JPU mempertanyakan perihal permohonan perizinan rumah sakit tersebut boleh diajukan oleh pihak lain, selain dari struktur PT. Muhammad Medika Abadi. “Makanismenya diperkenankan selama ada surat kuasa,” jawab Rudi. Selanjutnya, JPU memperlihatkan bukti surat kuasa dalam berkas perkara ke majelis hakim.

Dalam sidang kali ini, karena Saksi tidak kenal baik dengan terdakwa Fikri Salim maupun Rina Yuliana, maka para kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan banyak pertanyaan pada saksi.

Saat ditanya Majlis Hakim, apakah terdakwa Fikri Salim keberatan dengan keterangan saksi. Fikri menyampaikan tidak keberatan dengan keterangan saksi. “Maaf yang mulia, kebetulan saya tidak mengetahui soal perizinan, terlebih saya kurang paham,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Terdakwa Rina Yuliana saat ditanya hakim “Tidak ada yang mulia,” singkat Rina.

Dalam sidang sebelumnya, Saksi Prof dr Lucky Azizah membeberkan, kondisi pembangunan rumah sakit saat ini, baru mencapai 70 persen dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar untuk empat lantai dan dua basement. Padahal, sambung dia, dari desain meliliki tujuh lantai ditambah satu basement.

Perusahaan, kata dia, sudah mengeluarkan dana Rp1,14 miliar untuk IMB dan izin operasional. Azizah mengaku sudah mengarahkan untuk pengurusan perizinan rumah sakit dilakukan secara resmi tanpa pihak ketiga. Namun ia baru mengetahui pengurusan perizinan itu dilakukan tidak resmi pada 20 Agustus 2019. “Sejak itu saya langsung close (keuangan),” cetusnya.

Azizah juga mengemukakan, terbongkarnya kasus ini setelah dilakukan audit independen. Bahkan ia menyebutkan ada pemalsuan tanda tangan yang dipakai untuk mentransfer uang ke Fikri Salim, Rina Yuliana dan lainnya. “Saya memang terlalu sibuk. Ada konspirasi,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun dari portal resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bogor, dalam dakwaan disebutkan bahwa Fikri Salim dan Rina Yuliana pada 29 Desember 2015 sampai 2 Juli 2019 telah melakukan pemalsuan surat pembebasan utang.

Peristiwa itu terjadi beberapa kali antaralain di Jl. K.H. Abdullah Bin Nuh RT04, RW12 Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan Jl. Soka V Nomor 3 Taman Cimanggu RT06, RW10 Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Lalu, surat yang dipalsukan terdakwa digunakan untuk mengurus izin pembangunan gedung rumah sakit.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP dan Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP atau subsidair Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. (Red)

Related Posts

rusa
BOGOR RAYA

Rusa Lepas Berkeliaran di Bogor, Damkar Turun Tangan

17 Januari 2026
pengendara motor tewas
BOGOR RAYA

Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk di Citeureup Bogor

17 Januari 2026
Bendung Katulampa
BOGOR RAYA

Debit Air Bendung Katulampa Normal di Tengah Hujan Gerimis Bogor

17 Januari 2026
puncak
BOGOR RAYA

Sistem Satu Arah Disetop, Kemacetan di Puncak Meluas

17 Januari 2026
Pemkab Bogor Fokus Bina Persikabo U-15 dan U-17 Pasca Degradasi Tim Senior
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Fokus Bina Persikabo U-15 dan U-17 Pasca Degradasi Tim Senior

16 Januari 2026
senjata tajam
BOGOR RAYA

Bawa Senjata Tajam, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di GOR Pajajaran

16 Januari 2026
Next Post
Tekan Angka Penularan Covid-19, Kapolresta Baru Tancap Gas

Tekan Angka Penularan Covid-19, Kapolresta Baru Tancap Gas

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

Melalui Relaksasi, Bapenda Kota Bogor Berhasil Tarik PBB Rp70 Miliar 

Melalui Relaksasi, Bapenda Kota Bogor Berhasil Tarik PBB Rp70 Miliar 

24 Mei 2022
Blusukan di Rancamaya, Cawawalkot Eka Maulana Temui Rumah Warga Nyaris Ambruk

Blusukan di Rancamaya, Cawawalkot Eka Maulana Temui Rumah Warga Nyaris Ambruk

30 September 2024
Tiga Zodiak Paling Malas Saat Puasa, Kamukah Salah Satunya?

Tiga Zodiak Paling Malas Saat Puasa, Kamukah Salah Satunya?

30 Maret 2023
Belum Izinkan Mall Beroperasi, Bima Protes ke Kemendag

Belum Izinkan Mall Beroperasi, Bima Protes ke Kemendag

19 Agustus 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In