BogorOne.co.id | Kota Bogor –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama Satnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyegelan terhadap satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Jalan Pajajaran.
Kebijakan itu diambil lantaran THM tersebut kedapatan tetap beroperasi saat Ramadan, bahkan juga diduga menjual minuman keras (miras) tak berizin.
Kepala Satpol PP, Agustian Syach mengatakan, penyegelan dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pengelola THM tersebut. Salah satunya menjual miras tanpa izin dan tetap beroperasi saat Ramadan.
“Kami menyegel THM Charlie Lounge. Sempat ada yang berkelahi, dan buka sampai jam 2 malam serta menjual miras golongan B. Akhirnya kami bersama Polresta Bogor Kota menutup tempat itu,” jelas Agustian Syach, Minggu 2 April 2023.
Tak hanya menyegel THM, Satpol PP bersama polisi juga mengamankan sejumlah minuman keras (miras) di kawasan Bogor Utara.
Masih kata dia, ketika itu, berhasil diamankan 55 botol miras jenis ciu ukuran satu liter, 60 botol ciu ukuran 650 mililiter, satu Dirijen besar ciu, satu botol kawa kawa, tiga botol intisari, empat botol anggur merah, dua botol anggur putih.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor : 300 / 1398 – Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola THM, para pemilik atau pengelola rumah, dan seluruh warga Kota Bogor.
Pertama, kata dia, para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR).
Ketiga, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Ramadan khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa;
Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama Ramadan dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor;
“Kelima, dilarang memproduksi serta menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri” katanya.
Keenam, para pemilik rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.(*)
Discussion about this post