BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dua pemuda asal Berebet yang kedapatan menjual Obat Golongan G di tangkap
Satgas Narkotika Desa Bersinar Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor bersama Bhabinkamtibmas, Sabtu 5 Oktober 2024.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 115 butir obat golongan G berbagai jenis dan uang hasil transaksi sebesar Rp 1,1 Juta.
Kepala Desa (Kades) Gunung Putri, Daman Huri mengakatan, penangkapan itu bermula dari informasi yang didapatkan sekitar 2 minggu yang lalu dari masyarakat RT 01, RW 04 haji Wanto terkait adanya transaksi obat golongan G di wilayahnya.
Setelah itu, kata Daman Huri, tim dan Satgas Bersinar bergerak hingga akhirnya menemukan 2 orang di salahsatu sekretariat ormas dekat pinggir rel kereta Desa Gunung Putri.
“Ya, dari tangan mereka ditemukan barang bukti berupa pil golongan g dan sejumlah uang diduga dari hasil penjualan,” kata Daman Huri dilansir Bogor update.com.
Menurut Daman Huri , kedua pemuda itu bernama Leo (24) dan Santoso (28) berasal dari wilayah Brebes, Jawa Tengah. Dan mereka berdomisili di Desa Wanaherang.
Setelah diamankan, lanjut Daman, kedua pemuda tersebut kemudian dibawa ke Pos Keamanan Desa (Poskamdes) Gunung Putri untuk diserahkan ke Polres Bogor. “Mereka dibawa ke Poskamdes dan diserahkan ke Polres Bogor untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Untuk menghindari adanya penyalahgunaan narkotika di wilayahnya, Pemdes Gunung Putri akan terus melakukan pemantauan dan pengejaran serta razia di titik-titik yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Ini merupakan tanggungjawab kita bersama. Satgas Bersinar tidak bisa berjalan tanpa melibatkan stake holder yang lain,” tandas Daman Huri. (Rdt)
Discussion about this post