BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Warujaya, Kecamatan Parung, yang diketahui telah beroperasi selama dua tahun.
Penyegelan dilakukan bersama Pemerintah Kecamatan Parung dengan memasang garis Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan plang peringatan di lokasi yang sebelumnya viral di media sosial.
Sekretaris Kecamatan Parung, Endang Darmawan, mengatakan pihaknya telah meninjau langsung lokasi bersama DLH dan Pemerintah Desa Warujaya.
“Kita sudah cek ke lokasi, memang benar adanya pembuangan sampah,” kata Endang, Senin, 6 April 2026.
Menurut dia, petugas DLH yang turun berasal dari Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengolahan Limbah B3. Saat ini, area tersebut telah dipasangi garis PPLH sebagai tanda penyegelan.
Endang menyebutkan luas lahan yang digunakan sebagai TPS ilegal itu sekitar 5.000 meter persegi. Sampah yang menumpuk berasal dari limbah rumah tangga warga setempat.
Aktivitas penimbunan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung selama dua tahun terakhir dan sebelumnya kerap dikeluhkan masyarakat. Penyegelan dilakukan tanpa batas waktu.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post