BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dugaan kekerasan oknum aparat terhadap awak media saat liputan demo di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor pada Rabu 28 Oktober 2026 malam, mendapat sorotan tajam banyak pihak.
Berbagai organisasi profesi hingga organisasi perusahaan pers ramai-ramai mengecam dugaan insiden yang dialami jurnalis Metropolitan tersebut, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) hingga Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Diketahui, dugaan tindakan represif dari oknum aparat dialami jurnalis Metropolitan, R, saat meliput demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor pada Rabu 28 Oktober 2026 malam.
Dalam keterangannya, R mengaku dipiting, diseret, dan ditampar saat merekam dugaan pengeroyokan.
R juga mengaku sudah berulang kali menyatakan dirinya sebagai jurnalis, tetapi tetap dibawa paksa.
“Gua ngotot, gua pers, gua pers. Nggak percaya, disangkanya gua pers mahasiswa kali,” kata dia, Rabu 28 Oktober 2026.
R pun telah menunjukkan kartu pers dan menjelaskan bahwa dirinya bekerja untuk Metropolitan. Namun, pemeriksaan identitas tersebut tidak langsung membuatnya dilepaskan.
Selain itu, R mengaku dibawa ke sejumlah titik, termasuk ke bawah jembatan berwarna biru. Di sana, ia kembali ditanya mengenai asal kampusnya meski sudah menjelaskan statusnya sebagai pekerja media.
Selain mengalami dugaan kekerasan, R menyebut telepon genggamnya sempat hendak diambil. Ia juga mengaku diminta menghapus video dugaan pengeroyokan yang direkamnya, tetapi menolak.
“Dia minta video, video suruh dihapus, gua nggak mau,” katanya.
Hal itu pun mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Ketua PWI Kota Bogor Herman Indrabudi.
Pria yang karib disapa Kang Aldho itu mengecam dugaan perlakuan yang dilaporkan dialami R ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami mengecam dugaan tindakan represif kepada videografer Metropolitan yang tengah meliput aksi demonstrasi,” kata dia, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut dia, kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Ia pun menegaskan PWI Kota Bogor mengecam dugaan tindakan represif oknum aparat dalam peliputan aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang Kota Bogor itu.
“Kami juga akan mencari infomasi lebih lanjut terkait perisiwa tersebut,” ujar dia.
Aldho berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Kami berharap ini tidak terulang kembali,” imbuh Aldho.
Senada, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Andi M Ridwan, mengecam tindakan represif aparat terhadap jurnalis Metropolitan.id yang tengah menjalankan tugas peliputan demo di Kota Bogor.
Ia menegaskan, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, pers bukanlah musuh, melainkan mitra dalam menyampaikan fakta dan informasi kepada publik.
“Kebebasan pers wajib dihormati, bukan diintimidasi apalagi sampai mengalami tindak kekerasan atau diminta menghapus rekaman,” tegas Andi.
Ia menilai, kerja jurnalistik mendapat perlindungan hukum sehingga setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas peliputan perlu ditangani secara serius.
Andi pun mendesak kepolisian mengusut kejadian tersebut secara transparan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait aktivitas peliputan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan melalui tindakan represif di lapangan.
“Melindungi jurnalis berarti melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.
Andi mengingatkan, tindakan oknum aparat tidak boleh dibiarkan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus mengancam kebebasan pers
Kecaman juga dilayangkan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana.
AMSI Jabar menilai tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.
“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi dengan memaksa menghapus hasil liputan, bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” kata Satrya, Kamis 29 Oktober 2026.
Atas insiden tersebut, AMSI Jawa Barat pun mendesak Kapolda Jawa Barat serta Kapolresta Bogor Kota untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan berkeadilan.
Satrya menekankan bahwa tindakan oknum aparat berpakaian sipil yang merampas identitas pers dan memaksa penghapusan file rekaman harus diproses secara etik maupun hukum yang berlaku.
“Tindakan ini tidak boleh dianggap sebagai ‘kesalahan prosedur biasa’, melainkan pelanggaran hukum yang nyata terhadap kebebasan pers,” ujar dia.
Selain itu, AMSI Jawa Barat meminta jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat untuk segera mengevaluasi cara-cara pengamanan unjuk rasa di ruang publik.
“Kehadiran jurnalis di lokasi aksi bukanlah ancaman atau pihak yang harus dimusuhi, melainkan pilar keempat demokrasi yang memastikan seluruh peristiwa terekam dan tersampaikan secara objektif kepada masyarakat,” kata Satrya.
Sebagai bentuk penegakan keadilan dan solidaritas profesi, AMSI Jawa Barat menyatakan dukungan penuh kepada manajemen serta kru jurnalis Metropolitan.
Pihaknya memastikan siap memberikan pendampingan moral maupun organisasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh ditekan oleh siapa pun, termasuk oleh aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dan keterangan resmi dari kepolisian maupun aparat terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan tersebut
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post