• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Kapan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Cair, Cek Selengkapnya di Sini!

Redaksi by Redaksi
16 Mei 2025
in PENDIDIKAN
0
gaji ke-13

Ilustrasi gaji ke-13..

77
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa total penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai 9,4 juta orang.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Keuangan.

BERITA LAINNYA

Sekolah Rakyat

Proyek Sekolah Rakyat Nganjuk Tertinggal, Menteri PU Geram

13 April 2026
sekolah rakyat

Sekolah Rakyat Jasinga Disiapkan Tampung Siswa Pindahan

9 April 2026
tes kemampuan akademik

Persiapan TKA Hampir Rampung, Pemerintah Pastikan Akses Merata

2 April 2026
Pengurus Yayasan Pakuan Siliwangi, Siap Bawa Unpak Bertransformasi

Pengurus Yayasan Pakuan Siliwangi, Siap Bawa Unpak Bertransformasi

1 April 2026

Selain gaji ke-13, guru ASN juga akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta tunjangan khusus.

Besaran gaji ke-13 mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK. Berikut rincian besaran gaji:

Gaji ke-13 Guru PNS

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Gaji ke-13 Guru PPPK

  • Golongan I – XVII: Rp1.938.500 – Rp7.329.900

Kementerian Keuangan menyebut pencairan gaji ke-13 dijadwalkan dimulai pada Juni 2025. Pemerintah menyatakan pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara.

Tags: gaji ke-13GurupnsPPPK

Related Posts

Sekolah Rakyat
PENDIDIKAN

Proyek Sekolah Rakyat Nganjuk Tertinggal, Menteri PU Geram

13 April 2026
sekolah rakyat
BOGOR RAYA

Sekolah Rakyat Jasinga Disiapkan Tampung Siswa Pindahan

9 April 2026
tes kemampuan akademik
PENDIDIKAN

Persiapan TKA Hampir Rampung, Pemerintah Pastikan Akses Merata

2 April 2026
Pengurus Yayasan Pakuan Siliwangi, Siap Bawa Unpak Bertransformasi
BOGOR RAYA

Pengurus Yayasan Pakuan Siliwangi, Siap Bawa Unpak Bertransformasi

1 April 2026
SDN 03 Pabuaran
BOGOR RAYA

Maling Gasak Fasilitas Belajar SDN 03 Pabuaran, Printer dan Infokus Raib

3 Maret 2026
Siswa SDN Sukaluyu 2 di Tamansari Terpaksa Berolahraga di Lapangan Berlumpur Saat Musim Hujan
BOGOR RAYA

Siswa SDN Sukaluyu 2 di Tamansari Terpaksa Berolahraga di Lapangan Berlumpur Saat Musim Hujan

27 Februari 2026
Next Post
Dukung Swasembada Pangan, Polbangtan Kementan Panen Raya dan Percepatan Tanam di Kabupaten Indramayu

Dukung Swasembada Pangan, Polbangtan Kementan Panen Raya dan Percepatan Tanam di Kabupaten Indramayu

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

DPRD Kabupaten Bogor Dorong Pembangunan Jalan Tambang dan Jalur Puncak II

DPRD Kabupaten Bogor Dorong Pembangunan Jalan Tambang dan Jalur Puncak II

13 Februari 2025
Hilman Sukses Jadi Pengusaha Outlet Sepatu Beromset Ratusan Juta Rupiah

Hilman Sukses Jadi Pengusaha Outlet Sepatu Beromset Ratusan Juta Rupiah

17 Januari 2022
Dewan Tanggapi Keluhan Masyarakat Soal Kerusakan Jalan dan Minimnya PJU di Cielungsi 

Dewan Tanggapi Keluhan Masyarakat Soal Kerusakan Jalan dan Minimnya PJU di Cielungsi 

20 Februari 2023
Tertabrak Kereta

Hendak Salat Subuh, Pemuda di Bojonggede Tewas Tertabrak Kereta

22 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In