BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa total penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai 9,4 juta orang.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Keuangan.
Selain gaji ke-13, guru ASN juga akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta tunjangan khusus.
Besaran gaji ke-13 mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK. Berikut rincian besaran gaji:
Gaji ke-13 Guru PNS
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Gaji ke-13 Guru PPPK
- Golongan I – XVII: Rp1.938.500 – Rp7.329.900
Kementerian Keuangan menyebut pencairan gaji ke-13 dijadwalkan dimulai pada Juni 2025. Pemerintah menyatakan pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara.
























Discussion about this post