• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Kasus Perusakan Pipa Milik Tirta Pakuan Berakhir Damai

Redaksi by Redaksi
18 Januari 2024
in BOGOR RAYA
0
Kasus Perusakan Pipa Milik Tirta Pakuan Berakhir Damai
229
SHARES
271
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kasus pengurusakan pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di Jembatan Ledeng, Kampung Muara Lebak, RW10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) di Polresta Bogor Kota, Kamis 18 Januari 2024.

Hal ini dilakukan, setelah adanya permintaan maaf dari pihak Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, sehingga timbulah perdamaian antara kedua belah pihak.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara membenarkan, ada permohonan untuk RJ, kemudian dilampirkan surat dari Perumda Tirta Pakuan juga dan surat perdamaian antara kedua belah pihak.

“Hari ini Kamis 18 Januari, kami gelar khususnya mas,” ungkap Lutfhi kepada wartawan.

BERITA LAINNYA

kemarau

Kemarau Bikin Debit Sungai Cimegamendung Susut 80 Persen

2 September 2026
Leuweung Batutulis

Dedie Minta Leuweung Batutulis Dikembalikan Jadi Hutan Kota

2 September 2026
taman safari

Jalan Alternatif Pasir Muncang-Taman Safari Dibangun September

2 September 2026
Nusa Tenggara Timur

Pemkab Bogor Kirim Rp500 Juta dan Relawan untuk Korban Bencana NTT

2 September 2026

Sementara itu, pejabat Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang hadir dalam RJ, Asisten Manager Satuan Pengamanan Perumda Tirta Pakuan, Abdul Rojak Josse menuturkan, sudah ada permintaan maaf dari pihak Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

“Ya, sudah ada dari perwakilannya ibu Ratnaningsih. Alfian namanya,” singkat pria yang akrab disapa Jack ini di Mapolresta Bogor Kota.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota merilis kasus pengrusakan pipa Perumda Tirta Pakuan di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Bogor pada 7 Desember 2023 sore.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso membeberkan, perjalanan serta motif tersangka kasus yang terjadi di Kampung Muara, Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat tersebut.

“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bismo.

Bismo memaparkan, para tersangka yang merupakan satu keluarga itu terdiri dari nenek, anak dan cucu. Mereka adalah RN (77), TR (50), MAT, FF dan NR.

Kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak akhir pekan lalu lantaran terlibat dan terbukti kuat melakukan perusakan pipa berukuran 16 inchi milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan sejumlah peralatan khusus.

Mereka memiliki peran masing-masing dimana sang nenek yang menjadi dalangnya menyuruh melakukan perusakan dan TR menyediakan peralatan.

Sementara ketiga cucunya ikut serta membantu melakukan perusakan pipa yang berada tepat di bawah badan Jembatan Ledeng tersebut.

“Dan RN menyuruh melakukan perusakan, TR mempersiapkan gurinda dan kabel listrik, kawat dan tang, MA menggurinda. Serta F dan N membantu akses kabel untuk menghidupkan gurinda tersebut,” papar Bismo.

Bismo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari keluarga Ratna Ningsih mengklaim bahwa lahan yang dilintasi pipa PDAM adalah miliknya. Pipa tersebut berada di sepanjang garis sepadan Sungai Cisadane, dekat rumah keluarga Ratna.

Semula pada 29 September 2023, keluarga Ibu Ratna dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

“Karena Ibu Ratna ini sudah lanjut usia, jadi kami tangguhkan penahanannya. Ibu Ratna juga cukup kooperatif dalam hal penyidikan. Untuk empat orang lainnya tetap ditahan,” tandas Bismo saat itu. (*)

Tags: Perumda Tirta PakuanPerusakan PipaPolresta Bogor Kota

Related Posts

kemarau
BOGOR RAYA

Kemarau Bikin Debit Sungai Cimegamendung Susut 80 Persen

2 September 2026
Leuweung Batutulis
BOGOR RAYA

Dedie Minta Leuweung Batutulis Dikembalikan Jadi Hutan Kota

2 September 2026
taman safari
BOGOR RAYA

Jalan Alternatif Pasir Muncang-Taman Safari Dibangun September

2 September 2026
Nusa Tenggara Timur
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Kirim Rp500 Juta dan Relawan untuk Korban Bencana NTT

2 September 2026
Car Free Day
BOGOR RAYA

Pengamat Usulkan CFD Kota Bogor Dipindah ke Jalak Harupat

2 September 2026
Pecah Kaca Mobil
BOGOR RAYA

Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil di Bogor Dibekuk Polisi, Satu Residivis

1 September 2026
Next Post
Kyai Kampung Kota Bogor Deklarasi Dukungan Untuk Prabowo-Gibran

Kyai Kampung Kota Bogor Deklarasi Dukungan Untuk Prabowo-Gibran

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kenali Apraksia, Kondisi Neuroligia yang Bikin Anak Sulit Bicara

Kenali Apraksia, Kondisi Neuroligia yang Bikin Anak Sulit Bicara

25 April 2023
Ketua DPRD Dukung Bappenda Kota Bogor Jemput Bola Optimalkan PAD

Ketua DPRD Dukung Bappenda Kota Bogor Jemput Bola Optimalkan PAD

4 Maret 2026
Lomba Kreator “Kreativitas Anak Kota Bogor”

Lomba Kreator “Kreativitas Anak Kota Bogor”

20 Juni 2023
Kasus Covid-19 Melonjak, Kadin Sumbang 50 Peti Jenazah

Kasus Covid-19 Melonjak, Kadin Sumbang 50 Peti Jenazah

1 Juli 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In