BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengajak seluruh elemen masyarakat untuk disiplin menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik.
Seruan tersebut disampaikannya dalam kegiatan konsolidasi daerah terkait pengawasan penggunaan bahasa Indonesia yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Sabtu, 2 Agustus 2025.
“Komitmen kita untuk bangga, mahir, dan maju dengan bahasa Indonesia harus menjadi komitmen bersama dari seluruh komponen bangsa, terutama dengan kedisiplinan menggunakan bahasa Indonesia di ruang-ruang publik,” kata Abdul Mu’ti dikutip dari beritasatu.com, Minggu, 3 Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa bahasa Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga merupakan lambang jati diri dan kedaulatan bangsa yang harus ditegakkan di ruang-ruang publik.
Menurutnya, bahasa Indonesia perlu dikuatkan melalui sebuah “deklarasi kedaulatan bahasa” yang sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda, Proklamasi Kemerdekaan, dan Deklarasi Djuanda.
Selain pengutamaan bahasa Indonesia, Abdul Mu’ti juga menyoroti pentingnya pelindungan bahasa dan sastra daerah. Ia menyebut bahwa langkah tersebut harus dilakukan melalui regulasi, pendidikan, dan revitalisasi budaya lokal.
Jawa Timur, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan kebijakan bahasa yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Kita perlu membiasakan diri, termasuk di ruang digital. Karena kebiasaan itulah yang akan meneguhkan bahasa sebagai jati diri dan daya saing bangsa,” ujarnya.
Kepala Badan Bahasa Hafidz Muksin menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi daerah ini bertujuan menyamakan persepsi lintas sektor terhadap pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, baik di ruang publik, dokumen resmi, maupun komunikasi kelembagaan.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung pengawasan melalui sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi secara berkelanjutan.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kementerian Dalam Negeri, Paudah, menyatakan bahwa bahasa Indonesia adalah identitas nasional yang harus dijaga di tingkat daerah.
Kemendagri, kata Paudah, mendukung penuh penguatan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik serta dalam tata naskah dinas instansi pemerintah.
“Pengawasannya bukan semata urusan regulasi, tetapi soal keteguhan kita menjaga maruah bangsa,” katanya.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post