BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional dan berita mengembirakan ini datang dari Jenewa, Swiss.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin (10 Juli 2023).
“Saya mendapat informasi yang sangat menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” papar Andap.
Menurut Andap yang ditemui di kawasan Kuningan, hal ini dimungkinkan karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.
Andap menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut.
Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa Jumat waktu setempat (7 Juli 2023).
Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia. (Ir-v)
Discussion about this post