BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, mengapresiasi Polres Bogor yang berhasil membongkar kasus pemalsuan minyak goreng Minyakita di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Sastra Winara menegaskan, bahwa praktik ilegal pemalsuan minyakita sangat merugikan masyarakat, sehingga pihaknya mendukung langkah penegakam hukum yang dilakukan Polres Bogor.
“Kami mengucapkan terima kasih atas diungkapnya kasus atau perkara dugaan kecurangan dan pemalsuan minyak goreng Minyakita dan diamankannya bos dari usaha ilegal tersebut,” kata Sastra Winara, Selasa 11 Maret 2025.
Dirinya berharap, kedepan tidak ada lagi ‘mafia’ minyak goreng di Kabupaten Bogor. Dan dia meminta Masyarakat berperan aktif untun seger memberikan informasi ke kepolisian apabila ada yang mencurigakan perihal kecurangan dan pemalsuan minyak goreng Minyakita.
Orang nomor satu di Parlemen Bumi Tegar Beriman itu meminta bahwa Minyakita tersalurkan secara merata ke pasar tradisional di Kabupaten Bogor, sehingga stoknya tetap tersedia dan mudah didapatkan oleh masyarakat.
“Selain agar tidak langka, dengan upaya para distributor membanjiri pasar-pasar tradisional dengan minyakita maka harga jualnya tidak diatas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ungkap dia.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, dalam perkara tersebut, pelaku memiliki gudang menjadi tempat mengumpulkan minyak curah, kemudian dikemas menyerupai Minyakita lalu dijual seharga Rp15.600 kepada distributor.
Namun, minyak goreng itu tidak sampai 1 liter per kemasannya. Namun dijual dengan harga pasaran per 1 liter. Dengan harga jual itu, maka harga didapat oleh masyarakat bisa menyentuh Rp18.000.
“Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyak Kita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM,” jelas Kapolres.
Polres Bogor terus melakukan penyelidikan usai menetapkan TRM sebagai tersangka. Sementara saksi yang telah diperiksa sebanyak 6 orang terdiri dari pegawai gudang, maupun aparatur wilayah setempat.
“TRM ini sebagai koordinator supervisor. Tugasnya menerima bahan baku lalu mengedarkannya ke wilayah Jabodetabek hingga Lampung,” ucapnya.
Menurutnya, mereka beroperasi sejak Januari 2025 TRM menghasilkan Rp600 juta dalam satu bulan. “Pelaku TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” pungkasnya. (Rdt)
Discussion about this post