• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juli 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Kisruh Interchange, Penggugat Ogah Lanjutkan Mediasi

Redaksi by Redaksi
15 Januari 2021
in BOGOR RAYA
0
Kisruh Interchange, Penggugat Ogah Lanjutkan Mediasi
61
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.com I Kota Bogor – Mediasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, PT Gunung Swarna Abadi (GSA), Bogor Raya dan warga perihal hilangnya akses jalan menuju lahan pertanian akibat adanya proyek bukaan tol atau interchange Tol Jagorawi Km 42,5 yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor hingga saat ini belum didapat kesepakatan.

Kuasa hukum pemilik lahan Dwi Arsywendo mengatakan, dalam persoalan tersebut Pemkot Bogor tak kunjung menjalankan saran teknis dari Kementerian PUPR. Diantaranya membuat Detail Engineering Design (DED) serta pengajuan izin pemanfaatan lahan milik PUPR untuk dijadikan akses jalan warga.

“Padahal, dalam perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Bogor dan PT GSA dengan nomor 003/gsa-pks/IV/2017 tentang pelaksanaan peningkatan jalan dan pembangunan infrastruktur pengendali terhadap pengaruh pembangunan bukaan jalan Tol Jagorawi Km 4 2,5 itu, pemkot memiliki beberapa kewajiban yang dituangkan dalam pasal 5,” ujar Dwi, Jumat (15/01/21)

Diakui Dwi, dalam pasal 5 ada enam poin yang mesti dipenuhi pemkot. Pertama, Pemkot Bogor memberikan masukan dan persetujuan kajian lalu lintas dan lingkungan. Kedua, memberikan perizinan. Ketiga, memberi persetujuan DED. Keempat, memfasilitasi proses pengadaan tanah.

BERITA LAINNYA

BRIN

Pemkab Bogor Gandeng BRIN Kembangkan Perikanan Berbasis Riset

18 Juli 2026
Daihatsu Grandmax

Mobil Daihatsu Grandmax Ditemukan Melintang di Jalan Rumpin, Polisi Telusuri Pemilik

18 Juli 2026
Pasar Jambu

Pengelola Pasar Jambu Dua Tambah Fasilitas, Perkuat Daya Tarik Pusat Kuliner

18 Juli 2026
Polisi

Polisi Dalami Motif Remaja Ancam Penjual Jamu dan Warung Madura di Citeureup

18 Juli 2026

“Kelima pemkot melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan yang keenam memberikan saran spesifikasi teknis. Dari pasal itu kan jelas, bahwa pemkot punya kewenangan, dan mestinya menjalankan rekomendasi teknis dari PUPR,” tegasnya.

Dia juga menegaskan, PKS tersebut ditandatangani pada 26 April 2017 oleh Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat selaku perwakilan pemkot dan Direktur PT GSA, Aris Agung selaku pengembang interchange. “Sejauh ini Pemkot Bogor seperti lepas tangan, dan tak mau menjalankan rekomendasi teknis Kementerian PUPR,” tambahnya.

Selain itu kata Dwi, Pemkot juga tetap menginginkan kliennya untuk menyurati PUPR terkait izin pemanfaatan lahan. “Memang PUPR sudah memberikan izin lisan, dan itu dituangkan dalam akta van dadding (perdamaian). Tapi kami nggal mau, izin mesti diberikan tertulis agar memberi kepastian hukum,” tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang pemilik lahan, Yahya Maulana mengatakan, apabila dalam mediasi tak netral dan tidak ada keberpihakan kepada masyarakat, tentunya sampai kapanpun takkan ada titik temu. “Kalau selalu deadlock, tentu kami memilih melanjutkan persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta enggan berbicara banyak saat dimintai tanggapan perihal kisruh tersebut. “Oke saya realease ya,” singkatnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, pemerintah sudah melaksanakan permintaan penggugat. Namun, tentunya pihak terkait membutuhkan waktu untuk finalisasi.

“Sudah. Dinas teknis diminta untuk koordinasi dengan Jasa Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) agar menyiapkan gambar akses jalan warga,” ucapnya.

Dedie menyatakan bahwa sebenarnya pemerintah ingin menggelar koordinasi pada pekan ini dengan Kementerian PUPR dan Jasa Marga. Namun, lantaran adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemkot akan melakukannya via zoom meeting untuk membahas teknisnya.

Lebih lanjut, Dedie juga menegaskan bahwa dalam pemberian akses jalan warga bukan kewenangan Pemkot Bogor. “Makanya kita koordinasikan ke yg berwenang yaitu Jasa Marga dan BPJT. Kalau bicara kewenangan pemberian izin dan lain-lain itu kan dari pusat,” kata Dedie.

Dedie, mengaku Pemkot hanya berwenang memfasilitasi kepentingan para pihak agar ada solusi. “Saat ini kita bicaranya masalah teknis bagaimana akses bisa dibuat. Sekarang sedang berproses. Baiknya kita koordinasikan,” tandasnya (MT)

Related Posts

BRIN
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Gandeng BRIN Kembangkan Perikanan Berbasis Riset

18 Juli 2026
Daihatsu Grandmax
BOGOR RAYA

Mobil Daihatsu Grandmax Ditemukan Melintang di Jalan Rumpin, Polisi Telusuri Pemilik

18 Juli 2026
Pasar Jambu
BOGOR RAYA

Pengelola Pasar Jambu Dua Tambah Fasilitas, Perkuat Daya Tarik Pusat Kuliner

18 Juli 2026
Polisi
BOGOR RAYA

Polisi Dalami Motif Remaja Ancam Penjual Jamu dan Warung Madura di Citeureup

18 Juli 2026
Satpol PP
BOGOR RAYA

Satpol PP Kota Bogor Mulai Razia Penyimpangan Sosial, Dua Lokasi Disisir

18 Juli 2026
Kementerian Sosial
BOGOR RAYA

Kemensos Hadirkan Layanan Sosial dan Kesehatan bagi 270 Warga Bogor

17 Juli 2026
Next Post
Waduh! Usai Disuntik Vaksin, Pegawai RSUD Alami Pusing

Waduh! Usai Disuntik Vaksin, Pegawai RSUD Alami Pusing

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Wow! Perumda PPJ Sediakan Drop Box, Buang Sampah Jadi Cuan

Wow! Perumda PPJ Sediakan Drop Box, Buang Sampah Jadi Cuan

20 Februari 2023
HUT RI ke-79, DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Presiden RI Secara Virtual

HUT RI ke-79, DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Presiden RI Secara Virtual

16 Agustus 2024
Pansel Open Bidding Umumkan Tiga Besar Calon Dua Kadis 

Pansel Open Bidding Umumkan Tiga Besar Calon Dua Kadis 

2 Maret 2023
jual beli jabatan

Inspektorat Kabupaten Bogor Intensifkan Audit Investigasi Kasus Rekening Fiktif Posyandu

29 November 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In