BogorOne.co.id | Kota Bogor – DPD KNPI Kota Bogor tantang nyali DPRD untuk menggunakan hak interpelasi terhadap duet Wali Kota Bogor Bima Arya – Dedie A Rachim.
Tantangan itu dilontarkan, menyikapi wacana DPRD menggunakan hak interpelasi atas rekom yang dikeluarkan Pansus III DPRD Kota Bogor tentang
Pengawasan Penanganan Covid-19.
Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bogor Supriantona Siburian mengatakan, apakah DPRD memiliki keberanian untuk benar-benar mewujudkan hak interpelasi kepada walikota.
“Memangnya DPRD berani. Seperti yang sudah kita ketahui. Saat hal interpelasi ini dihembuskan oleh kalangan anggota DPRD, maka tidak pernah terwujud atau batal dengan sejumlah alasan,” kata Anto sapaan akrabnya, Selasa (09/03/21).
Dia menambahkan, jika pansus terkait penanganan serta pengawasan anggaran Covid-19 memberikan rekomendasi untuk interperlasi, tentu sudah memiliki dasar-dasar yang kuat untuk realisasikan interpelasi tersebut.
“Tapi, jangan setelah ramai di media akan ada interpelasi. Nanti ujungnya, bakal menghilang tanpa sebab lagi,” cetusnya.
Dia berpendapat, bahwa Covid-19 ini masalah yang krusial dan penting, maka wajib untuk semua pihak terkait menjalankan tugasnya masing-masing sesuai aturan yang berlaku.
“Ingat, perputaran uang dan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini tidak sedikit. Wajib untuk dipertanggungjawabkan dengan benar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto pansus pengawasan Covid-19 diagendakan dalam rapat paripurna atau selesai di Badan Musyawarah (Bamus).
“Rekomedasi akhir pansus, arahnya ada masukan diinterpelasi masalah penggunaan anggaran covid-19. Artinya meminta keterangan saja,” tegas Atang. (Fry)





























Discussion about this post