BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 56 wanita tuna susila (WTS) terjaring razia sejak Februari hingga Juli 2025.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengatakan penertiban dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Sukaraja, Sukamakmur, dan Cibinong.
“Di Sukaraja ada 15 WTS terjaring dalam dua kali razia bersama Dinas Sosial. Di Sukamakmur 15 orang berada di warung remang-remang, kemudian di Cibinong ini yang tertinggi, sudah dua kali razia ditemukan 26 WTS,” kata Anwar, Senin, 8 September 2025.
Ia menambahkan, mayoritas WTS yang diamankan tinggal di rumah kontrakan. Bahkan, menurutnya, sejumlah pemilik kontrakan mengetahui tempatnya dijadikan lokasi praktik prostitusi.
“Mereka di kontrakan, bahkan ada yang dilegalkan oleh pemilik kontrakan. Contohnya di Sukaraja, ada tempat khusus yang memang seakan-akan diketahui oleh pemilik kos,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan kewenangan penanganan WTS berada di Dinas Sosial, sementara Satpol PP berperan dalam pendampingan penindakan di lapangan.
“Setelah diamankan, mereka dibawa ke Kantor Satpol PP untuk asesmen oleh Dinas Sosial. Jika terbukti sebagai WTS, mereka akan direhabilitasi di Sukabumi atau Cirebon,” pungkasnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post