BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengungkap kasus dugaan korupsi di lembaga perbankan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial ASR, Jumat 4 Oktober 2024.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bogor Sigit Nugraha mengungkapkan tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Bank pada Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Warung Jambu.
Berdasarkan surat keputusan Kejaksaan Negeri Bogor tersangka menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Paledang Bogor, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober sampai 22 Oktober 2024.
Menurut Sigit, modus tersangka yang merupakan pimpinan Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor tahun 2019-2020, telah menawarkan kepada salah satu atau sebuah Yayasan yang ada di Kota Bogor untuk membuka Tabungan Bisnis.
Namun kata Sigit, dalam prosesnya tersangka ASR bekerjasama dengan pihak lain dan diduga telah melakukan penyimpangan yang bertentangan dengan aturan, tugas dan tanggung jawab.
Tersangka melakukan pembukaan beberapa rekening Mandiri Tabungan Bisnis yayasan yang tanpa melalui prosedur yang sah dan tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan pihak Yayasan selaku nasabah atau debitur.
“Tersangka juga melakukan penerbitan Kartu ATM atas nama Yayasan yang dilakukan secara tidak sah atau tidak sesuai Prosedur atau menyimpang dari ketentuan,” ungkapnya.
Masih kata Sigit, tersangka juga melakukan transaksi mutasi rekening tanpa melalui prosedur yang sah, tanpa seizin dan serta tanpa sepengetahuan pihak nasabah atau debitur atau pihak Yayasan.
Berdasarkan hasil Penghitungan Ahli, akibat ulah kepala KCP Bank Mandiri itu menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2.309.025.000,00.
“Penyidik mengenakan Pasal yang disangkakan kepada tersangka seperti pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Melinda menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bogor berkomitmen penuh untuk memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami akan terus menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tindak pidana korupsi tidak akan diberi ruang gerak di Kota Bogor,” tegas Melinda. (Fry)























Discussion about this post