BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kota Bogor memastikan enam Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah sudah penuh. Kondisi itu membuat layanan pemakaman hanya bisa dilakukan dengan sistem makam tumpang.
Kebijakan tersebut menimbulkan respons berbeda di masyarakat. Sebagian pihak menolak, sementara lainnya dapat menerima dengan sejumlah syarat.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Syukron Makmun, menyatakan praktik makam tumpang bukan hal baru dalam Islam. Ia menyebut tradisi tersebut pernah dilakukan pada masa Rasulullah SAW.
“Ini pernah terjadi waktu Perang Uhud. Karena saat itu syuhada banyak, sedangkan makam terbatas, maka Rasulullah menggabungkan beberapa sahabat dalam satu lubang,” kata Syukron, Jumat, 31 Oktober 2025.
Syukron menjelaskan, para ulama, termasuk Imam Nawawi, sepakat bahwa pemakaman dengan sistem tumpang diperbolehkan dalam kondisi darurat, ketika lahan pemakaman tidak mencukupi.
Meski demikian, ia menegaskan adanya aturan yang harus dipatuhi pengelola makam. Di antaranya pemisahan jenazah laki-laki dan perempuan, penempatan sekat berupa papan di dalam liang lahat, serta memastikan jenazah menghadap kiblat.
“Jangan sampai satu lubang lahat dua ditumpukan tanpa sekat. Yang satu disekat dulu dengan papan, baru dimasukkan yang kedua,” ujar Syukron.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor mencatat dari delapan TPU yang dikelola, enam di antaranya telah penuh. Saat ini tersisa dua TPU yang masih tersedia, yakni TPU Mulyaharja dan TPU Situ Gede.
TPU Mulyaharja memiliki luas 110.032 meter persegi dengan kapasitas 27.508 makam. Hingga kini baru terisi 673 makam. Adapun TPU Situ Gede memiliki luas 79.867 meter persegi dengan kapasitas 19.967 makam, dan kini terisi 2.220 makam.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post