BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Kamis, 27 Agustus 2026. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Dua kantor yang menjadi sasaran penggeledahan ialah Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan pelat nomor Jakarta terparkir di sekitar kantor. Beberapa orang juga terlihat keluar dari ruangan dengan membawa tas ransel dan sejumlah barang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika membenarkan penggeledahan tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan materi yang diperiksa penyidik KPK.
“Iya, benar penggeledahan kedua badan tersebut,” kata Ajat kepada wartawan.
Penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menaikkan perkara dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam rangkaian penyelidikan sebelumnya, KPK mengamankan uang sekitar Rp 1,5 miliar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut.
“Betul, memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar,” ujar Budi.
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Penyidik menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga penetapan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu proses pengumpulan alat bukti.
Budi mengatakan penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka karena memang masih sprindik umum,” kata dia.
Menurut Budi, penyidik akan terus melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post