BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penelusuran barang bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Setelah operasi tangkap tangan, penyidik bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain untuk mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penggeledahan beruntun dilakukan karena penyidik memperhitungkan kemungkinan adanya dokumen maupun barang bukti elektronik yang berpindah setelah kegiatan pengamanan awal.
“Tentunya akan ada kekhawatiran yang diperhitungkan oleh tim penyidik terkait pergeseran bukti, maupun dokumen-dokumen lain, barang bukti elektronik, yang diduga pada saat proses pengamanan kegiatan pertama itu sudah diidentifikasi oleh tim di lapangan,” ujar Achmad Taufik Husein, Rabu, 23 September 2026.
Hingga Rabu, KPK telah menggeledah sedikitnya lima lokasi. Lokasi terbaru adalah Kantor BPN Kota Mojokerto. Penyidik mendatangi kantor tersebut untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat membantu memperjelas konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih melakukan pekerjaan di lapangan untuk melengkapi kebutuhan pembuktian perkara.
Sebelumnya, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Bogor pada Senin, 21 September 2026. Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam dan menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB.
Dua lokasi lain digeledah pada Jumat, 18 September 2026. Penyidik menyasar rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi serta kantor PT Summarecon Agung di Jakarta Timur. Dari kedua lokasi tersebut, KPK mengamankan rekam jejak percakapan yang berkaitan dengan dugaan aliran uang serta dokumen sertifikat.
Rangkaian penggeledahan itu sebelumnya dimulai pada Kamis, 17 September 2026, di gedung Kementerian ATR/BPN. Penyidik menyasar tiga ruangan direktur jenderal, yakni ruangan Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang Rp 1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memperlancar pembukaan blokir dan pemecahan SHGB lahan Summarecon di Bogor. Dari jumlah itu, sekitar Rp 200 juta diduga dialirkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Empat nama pertama disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, sedangkan empat tersangka lainnya berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post