“Ya, seperti melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti, serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan,” tuturnya.
Seperti diketahui, bahwa 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Terpidana Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar; dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti.
Lalu, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Juliari juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Juliari merupakan Menteri Sosial periode 2019-2024 dan terbukti menerima uang dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar.
Selain itu juga menerima suap dari Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,95 miliar, juga dari beberapa penyedia barang lain sejumlah Rp29,252 miliar; sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar. (*)





























Discussion about this post