BogorOne.co.id | Jakarta – Dari rampasan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dengan terpidana Mantan Menteri Sosial Juliarti P Batubara cs, KPK setorkan uang Rp16,2 miliar ke kas negara.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar.
Hal itu kata Ali Fikri, berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ali, rampasan itu jadi barang bukti yang turut diamankan tim penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) dengan terpidana Matheus Joko Santoso selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako.
“Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura,” ungkap Ali seperti dilansir Suara.com, Senin (29/08/22).
Ali juga mengaku, pihaknya terus menyetor ke kas negara agar asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) tetap maksimal.
Discussion about this post