BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap MA (22), warga Cisarua, Kabupaten Bogor, masih bergulir.
Kuasa hukum Meri, Dian Akhyar, mengatakan dugaan TPPO tersebut dilakukan dengan modus pengantin pesanan. Dalam skema itu, korban tidak memiliki hubungan maupun saling mengenal dengan calon suami.
“Motifnya pengantin pesanan. Korban dan calon suami tidak saling kenal sebelumnya. Istilahnya melalui agen perjodohan,” kata Dian, Rabu, 4 Februari 2026.
Dian menjelaskan proses pernikahan dijalankan melalui perjodohan yang difasilitasi oleh agen pribadi. Melalui mekanisme tersebut, korban dijanjikan mahar sebesar Rp70 juta untuk pernikahan dengan seorang warga negara asing.
Namun, dari total mahar yang dijanjikan, sebesar Rp20 juta disebut dipotong untuk agen, sementara Rp50 juta dijanjikan kepada korban. Dalam praktiknya, Meri tidak menerima seluruh hak yang dijanjikan.
“Rp20 juta untuk agen dan Rp50 juta untuk klien kami, tetapi itu pun tidak semuanya diberikan karena ada permainan di antara mereka,” ujar Dian.
Saat ini, kasus dugaan TPPO tersebut ditangani Polres Bogor. Penyidik tengah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk jaringan perjodohan lintas daerah yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post