• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juni 4, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Lagi-lagi Sidang Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Ahli Waris Pejuang Nasional Kecewa

Redaksi by Redaksi
17 Maret 2023
in BOGOR RAYA
0
Lagi-lagi Sidang Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Ahli Waris Pejuang Nasional Kecewa
174
SHARES
245
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor –  Agenda sidang mediasi mengenai gugatan permasalahan tanah oleh ahli waris Pejuang Nasional, Lettu Inf (Purn) Tubagus Achsan Basuni atau TB A Basuni di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor Kamis 16 Maret 2023 kembali gagal.

Seperti diketahui Kuasa Hukumnya ahli waris pemilik lahan menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, BKAD, Kelurahan Gudang, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dan BPN Kota Bogor, atas  penggunaan/penguasaan lahan milik TB A Basuni.

Kuasa Hukum Ahli Waris Lettu TNI. Inf. Purn. TB. A. Basuni melalui Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan, agenda hari ini adalah mediasi.

Tapi disayangkan sudah tiga kali pemanggilan dalam hal ini yaitu Thung tjeng Louw, pemanggilan secara sah oleh pengadilan tapi tidak datang-datang, maka lanjutan persidangan ini mediasi, dirinya mengeluhkan terkait sikap acuh yang dilakukan oleh stekholder Kota Bogor.

BERITA LAINNYA

cabul

Usut Video Viral Perundungan Pelajar di Kota Bogor, Polisi Amankan Enam Siswa ke Polresta

4 Juni 2026
Diduga Korsleting Listrik, Tempat Pijat di Jalan Pajajaran Bogor Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

Diduga Korsleting Listrik, Tempat Pijat di Jalan Pajajaran Bogor Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

4 Juni 2026
Marzoeki Mahdi

Polisi Rujuk Terduga Pelaku Pembacokan di Cariu ke RSJ Marzoeki Mahdi

4 Juni 2026
petani

Petani Desak BPN Hentikan Proses SHGB PT BSS, Klaim Lahan Dikuasai Warga

4 Juni 2026

“Dalam hal ini tergutat adalah BKAD, Lurah Kelurahan Gudang, terus BUMD yaitu Perumda Pasar Pakuan Jaya, BPN Kota Bogor,” kata Anggi.

Anggi menjelaskan, diatas tanah itu ada Pasar Padasuka, kantor Kelurahan Gudang, Puskesmas.  “Nah disitu saya menanyakan legalitasnya,” tegas Anggi.

Menurutnya,sebelum perkara ini digulirkan di Pengadilan Negri Kota Bogor. Pada tahun 2014 kliennya sudah melakukan mediasi atau pertemuan di Kantor Badan Pertanahan Kota Bogor. “Tetapi, orang-orang yang datang hari ini seolah-olah lupa ingatan,” sindirnya.

Masih kata Anggi , maksudnya begini ketika peristiwa hukum ini sudah digulirkan semenjak tahun-tahun yang lalu harusnya sudah berbicara progresnya mau seperti apa, masa iya Kota Bogor lebelitasnya sebagai tergugat terus.

Sikap seperti itu tegas Anggi, jelas  mempermalukan, artinya memang perlu ada penekanan terhadap moralitas, dan kepekaan nurani terhadap stekholder Kota Bogor menjadi sosok heroik, karena bagaimana pun yang saat ini dirugikan warga negara yang sah yang ber KTP Kota Bogor.

“Dan jelas bahwa ahli warisnya pun dari Kota bogor. Tapi dalam pertemuan ini seolah-olah seperti musuh jadi kurang elok dan etis, sebagai suritauladan yang baik tunjukan sikap itu, hari ini mereka pada diam intinya mereka silent, tidak tahu itu silent emas atau apa,” ungkapnya.

“Hari sebagian langkah yang sudah kita lakukan proses gugatan ini. Karena mungkin mereka itu senang digugat mungkin mereka tidak senang untuk bertabayun, tidak bahagia memanusiakan manusia sebagaimana manusia” tambah dia.

Lanjut Anggi, ngobrol tatap muka mungkin sudah tidak biasa buat mereka, senangnya digugat seharusnya dengan adanya upaya ini, bahkan sebelumya pihaknya sudah mengirimkan somasi. Dan seharusnya paling tidak ada pertemuan.

“Ini kan tidak ada sama sekali acuh cuek, dengan adanya mediasi ini target kita adalah mencapai solusi nah solusinya seperti apa, yaitu tadi berikan kejelasan yang semaksimalkan mungkin oleh Pemkot Kota Bogor,”  tutur dia.

Anggi menerangkan, terkait adanya dualisme kepemilikan atas tanah di Surya Kencana itu, dirinya meyakini sehakul yakin mungkin bahwa klien nyalah pemilik sah dari tanah yang seluas 5 hakter lebih.

“Yang saat ini kita pegang . Sebanarnya itu lebih dari lima hektare hanya yang kita pegang hari ini 5 hektare kepemilikan dari klien kita,” tukasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan permasalan ahli waris Pejuang Nasional, Lettu Inf (Purn) Tubagus Achsan Basuni atau TB A Basuni melalui Kuasa Hukum ahli warisnya menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, BKAD Kota Bogor, Kelurahan Gudang Kota Bogor, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor dan BPN Kota Bogor.

Materi gugatan itu adalah  penggunaan/penguasaan lahan milik Almarhum TB A Basuni yang didapat dari atasannya, yaitu Jenderal Abdul Haris (AH) Nasution, atas adanya penganugerahan terhadap Almarhum sebagai pejuang kemerdekaan.

Masih kata Anggi, TB A Basuni mendapat apresiasi tersebut dari negara melalui Jenderal A. H. Nasution, atas pengabdiannya berupa sebidang tanah seluas 1,216 hektar dengan bukti Letter C Nomor 840, Persil 16 Kelas Desa D.I, di Babakan Pasar, Kecamatan Kota Kidul, yang sekarang Bogor Tengah.

Dalam catatan TB A Basuni ini mendapatkan apresiasi atas pengabdian Almarhum dari Jenderal AH Nasution berupa sebidang tanah, sebagaimana surat nomor 337/P.T.M/WPJ.04/1957 perihal pendaftaran Tanah eks Verponding No. 1931 di Kelurahan Desa Babakan Pasar Ketjamatan Kota Kidoel Bogor yang sekarang Kecamatan Bogor Tengah. (Fry)

Tags: Ahli Waris Pejuang NasionalBPKAD Kota BogorLurah GudangPemkot BogorPerumda Pasar Pakuan JayaPN Kota BogorSidang Mediasi

Related Posts

cabul
BOGOR RAYA

Usut Video Viral Perundungan Pelajar di Kota Bogor, Polisi Amankan Enam Siswa ke Polresta

4 Juni 2026
Diduga Korsleting Listrik, Tempat Pijat di Jalan Pajajaran Bogor Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
BOGOR RAYA

Diduga Korsleting Listrik, Tempat Pijat di Jalan Pajajaran Bogor Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

4 Juni 2026
Marzoeki Mahdi
BOGOR RAYA

Polisi Rujuk Terduga Pelaku Pembacokan di Cariu ke RSJ Marzoeki Mahdi

4 Juni 2026
petani
BOGOR RAYA

Petani Desak BPN Hentikan Proses SHGB PT BSS, Klaim Lahan Dikuasai Warga

4 Juni 2026
Pengeroyokan
BOGOR RAYA

Polisi Periksa Lima Pelajar Terkait Dugaan Pengeroyokan Siswa di Bogor

4 Juni 2026
Polres Bogor
BOGOR RAYA

Motor Kurir Koran Raib Saat Salat Subuh di Masjid Ciampea

4 Juni 2026
Next Post
Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Gabungan Kembali Temukan 2 Jenazah Korban Longsor

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Gabungan Kembali Temukan 2 Jenazah Korban Longsor

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Wacana Bangun RSUD Tipe A, Atang : Perlu Kajian Mendalam

Wacana Bangun RSUD Tipe A, Atang : Perlu Kajian Mendalam

31 Maret 2021
Upaya Pemkot Menegakkan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018

Upaya Pemkot Menegakkan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018

21 November 2023
Stadion Pakansari

Papan Nama Stadion Pakansari Diganti, Identitas Baru Gelora Pakansari

4 Februari 2026
Car Free Day

Pemkab Bogor Tetapkan Skema Pelaksanaan Car Free Day di Jalan Tegar Beriman

24 Oktober 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In