• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Oktober 20, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Lagi-lagi Sidang Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Ahli Waris Pejuang Nasional Kecewa

Redaksi by Redaksi
17 Maret 2023
in BOGOR RAYA
0
Lagi-lagi Sidang Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Ahli Waris Pejuang Nasional Kecewa
174
SHARES
247
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor –  Agenda sidang mediasi mengenai gugatan permasalahan tanah oleh ahli waris Pejuang Nasional, Lettu Inf (Purn) Tubagus Achsan Basuni atau TB A Basuni di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor Kamis 16 Maret 2023 kembali gagal.

Seperti diketahui Kuasa Hukumnya ahli waris pemilik lahan menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, BKAD, Kelurahan Gudang, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dan BPN Kota Bogor, atas  penggunaan/penguasaan lahan milik TB A Basuni.

Kuasa Hukum Ahli Waris Lettu TNI. Inf. Purn. TB. A. Basuni melalui Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan, agenda hari ini adalah mediasi.

Tapi disayangkan sudah tiga kali pemanggilan dalam hal ini yaitu Thung tjeng Louw, pemanggilan secara sah oleh pengadilan tapi tidak datang-datang, maka lanjutan persidangan ini mediasi, dirinya mengeluhkan terkait sikap acuh yang dilakukan oleh stekholder Kota Bogor.

BERITA LAINNYA

revitalisasi

Revitalisasi Tiga SD di Kabupaten Bogor Sasar Ruang Kelas hingga Toilet

20 Oktober 2026
karhutla

Mahasiswa Bogor Desak Prabowo Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

20 Oktober 2026
jaro ade

Jaro Ade Minta Sekolah Rakyat Diperluas ke Kabupaten Bogor

20 Oktober 2026
RTLH

27.311 Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Bogor, Perbaikan Tahun Ini Baru 11.502 Unit

20 Oktober 2026

“Dalam hal ini tergutat adalah BKAD, Lurah Kelurahan Gudang, terus BUMD yaitu Perumda Pasar Pakuan Jaya, BPN Kota Bogor,” kata Anggi.

Anggi menjelaskan, diatas tanah itu ada Pasar Padasuka, kantor Kelurahan Gudang, Puskesmas.  “Nah disitu saya menanyakan legalitasnya,” tegas Anggi.

Menurutnya,sebelum perkara ini digulirkan di Pengadilan Negri Kota Bogor. Pada tahun 2014 kliennya sudah melakukan mediasi atau pertemuan di Kantor Badan Pertanahan Kota Bogor. “Tetapi, orang-orang yang datang hari ini seolah-olah lupa ingatan,” sindirnya.

Masih kata Anggi , maksudnya begini ketika peristiwa hukum ini sudah digulirkan semenjak tahun-tahun yang lalu harusnya sudah berbicara progresnya mau seperti apa, masa iya Kota Bogor lebelitasnya sebagai tergugat terus.

Sikap seperti itu tegas Anggi, jelas  mempermalukan, artinya memang perlu ada penekanan terhadap moralitas, dan kepekaan nurani terhadap stekholder Kota Bogor menjadi sosok heroik, karena bagaimana pun yang saat ini dirugikan warga negara yang sah yang ber KTP Kota Bogor.

“Dan jelas bahwa ahli warisnya pun dari Kota bogor. Tapi dalam pertemuan ini seolah-olah seperti musuh jadi kurang elok dan etis, sebagai suritauladan yang baik tunjukan sikap itu, hari ini mereka pada diam intinya mereka silent, tidak tahu itu silent emas atau apa,” ungkapnya.

“Hari sebagian langkah yang sudah kita lakukan proses gugatan ini. Karena mungkin mereka itu senang digugat mungkin mereka tidak senang untuk bertabayun, tidak bahagia memanusiakan manusia sebagaimana manusia” tambah dia.

Lanjut Anggi, ngobrol tatap muka mungkin sudah tidak biasa buat mereka, senangnya digugat seharusnya dengan adanya upaya ini, bahkan sebelumya pihaknya sudah mengirimkan somasi. Dan seharusnya paling tidak ada pertemuan.

“Ini kan tidak ada sama sekali acuh cuek, dengan adanya mediasi ini target kita adalah mencapai solusi nah solusinya seperti apa, yaitu tadi berikan kejelasan yang semaksimalkan mungkin oleh Pemkot Kota Bogor,”  tutur dia.

Anggi menerangkan, terkait adanya dualisme kepemilikan atas tanah di Surya Kencana itu, dirinya meyakini sehakul yakin mungkin bahwa klien nyalah pemilik sah dari tanah yang seluas 5 hakter lebih.

“Yang saat ini kita pegang . Sebanarnya itu lebih dari lima hektare hanya yang kita pegang hari ini 5 hektare kepemilikan dari klien kita,” tukasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan permasalan ahli waris Pejuang Nasional, Lettu Inf (Purn) Tubagus Achsan Basuni atau TB A Basuni melalui Kuasa Hukum ahli warisnya menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, BKAD Kota Bogor, Kelurahan Gudang Kota Bogor, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor dan BPN Kota Bogor.

Materi gugatan itu adalah  penggunaan/penguasaan lahan milik Almarhum TB A Basuni yang didapat dari atasannya, yaitu Jenderal Abdul Haris (AH) Nasution, atas adanya penganugerahan terhadap Almarhum sebagai pejuang kemerdekaan.

Masih kata Anggi, TB A Basuni mendapat apresiasi tersebut dari negara melalui Jenderal A. H. Nasution, atas pengabdiannya berupa sebidang tanah seluas 1,216 hektar dengan bukti Letter C Nomor 840, Persil 16 Kelas Desa D.I, di Babakan Pasar, Kecamatan Kota Kidul, yang sekarang Bogor Tengah.

Dalam catatan TB A Basuni ini mendapatkan apresiasi atas pengabdian Almarhum dari Jenderal AH Nasution berupa sebidang tanah, sebagaimana surat nomor 337/P.T.M/WPJ.04/1957 perihal pendaftaran Tanah eks Verponding No. 1931 di Kelurahan Desa Babakan Pasar Ketjamatan Kota Kidoel Bogor yang sekarang Kecamatan Bogor Tengah. (Fry)

Tags: Ahli Waris Pejuang NasionalBPKAD Kota BogorLurah GudangPemkot BogorPerumda Pasar Pakuan JayaPN Kota BogorSidang Mediasi

Related Posts

revitalisasi
BOGOR RAYA

Revitalisasi Tiga SD di Kabupaten Bogor Sasar Ruang Kelas hingga Toilet

20 Oktober 2026
karhutla
BOGOR RAYA

Mahasiswa Bogor Desak Prabowo Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

20 Oktober 2026
jaro ade
BOGOR RAYA

Jaro Ade Minta Sekolah Rakyat Diperluas ke Kabupaten Bogor

20 Oktober 2026
RTLH
BOGOR RAYA

27.311 Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Bogor, Perbaikan Tahun Ini Baru 11.502 Unit

20 Oktober 2026
ASN
BOGOR RAYA

Janji Lulus CPNS Tanpa Tes, Oknum ASN di Bogor Selatan Diduga Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

20 Oktober 2026
Perserikatan Bangsa-Bangsa
BOGOR RAYA

Kunjungan Sekjen PBB ke Citeureup, Bupati Bogor Soroti Peluang Perkenalkan Daerah ke Dunia

19 Oktober 2026
Next Post
Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Gabungan Kembali Temukan 2 Jenazah Korban Longsor

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Gabungan Kembali Temukan 2 Jenazah Korban Longsor

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Komunitas Sunda Langgeng Wisesa, Meredih Karahayuan Jagat Buana

Komunitas Sunda Langgeng Wisesa, Meredih Karahayuan Jagat Buana

18 November 2023
Bunuh Seorang Rentenir, Dua Sejoli Terancam Hukuman Mati 

Bunuh Seorang Rentenir, Dua Sejoli Terancam Hukuman Mati 

28 Mei 2022
Kebakaran

Lahan PT Argo Terbakar, Api Sempat Mendekati Permukiman Cileungsi

24 September 2026
para renang

Para Renang Kabupaten Bogor Pasang Target Emas di Peparda Jabar VII

25 September 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In