BogorOne.co.id | Kota Bogor – Agenda sidang mediasi mengenai gugatan permasalahan tanah oleh ahli waris Pejuang Nasional, Lettu Inf (Purn) Tubagus Achsan Basuni atau TB A Basuni di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor Kamis 16 Maret 2023 kembali gagal.
Seperti diketahui Kuasa Hukumnya ahli waris pemilik lahan menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, BKAD, Kelurahan Gudang, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dan BPN Kota Bogor, atas penggunaan/penguasaan lahan milik TB A Basuni.
Kuasa Hukum Ahli Waris Lettu TNI. Inf. Purn. TB. A. Basuni melalui Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan, agenda hari ini adalah mediasi.
Tapi disayangkan sudah tiga kali pemanggilan dalam hal ini yaitu Thung tjeng Louw, pemanggilan secara sah oleh pengadilan tapi tidak datang-datang, maka lanjutan persidangan ini mediasi, dirinya mengeluhkan terkait sikap acuh yang dilakukan oleh stekholder Kota Bogor.
“Dalam hal ini tergutat adalah BKAD, Lurah Kelurahan Gudang, terus BUMD yaitu Perumda Pasar Pakuan Jaya, BPN Kota Bogor,” kata Anggi.
Anggi menjelaskan, diatas tanah itu ada Pasar Padasuka, kantor Kelurahan Gudang, Puskesmas. “Nah disitu saya menanyakan legalitasnya,” tegas Anggi.
Menurutnya,sebelum perkara ini digulirkan di Pengadilan Negri Kota Bogor. Pada tahun 2014 kliennya sudah melakukan mediasi atau pertemuan di Kantor Badan Pertanahan Kota Bogor. “Tetapi, orang-orang yang datang hari ini seolah-olah lupa ingatan,” sindirnya.
Masih kata Anggi , maksudnya begini ketika peristiwa hukum ini sudah digulirkan semenjak tahun-tahun yang lalu harusnya sudah berbicara progresnya mau seperti apa, masa iya Kota Bogor lebelitasnya sebagai tergugat terus.
Sikap seperti itu tegas Anggi, jelas mempermalukan, artinya memang perlu ada penekanan terhadap moralitas, dan kepekaan nurani terhadap stekholder Kota Bogor menjadi sosok heroik, karena bagaimana pun yang saat ini dirugikan warga negara yang sah yang ber KTP Kota Bogor.
“Dan jelas bahwa ahli warisnya pun dari Kota bogor. Tapi dalam pertemuan ini seolah-olah seperti musuh jadi kurang elok dan etis, sebagai suritauladan yang baik tunjukan sikap itu, hari ini mereka pada diam intinya mereka silent, tidak tahu itu silent emas atau apa,” ungkapnya.
“Hari sebagian langkah yang sudah kita lakukan proses gugatan ini. Karena mungkin mereka itu senang digugat mungkin mereka tidak senang untuk bertabayun, tidak bahagia memanusiakan manusia sebagaimana manusia” tambah dia.
Lanjut Anggi, ngobrol tatap muka mungkin sudah tidak biasa buat mereka, senangnya digugat seharusnya dengan adanya upaya ini, bahkan sebelumya pihaknya sudah mengirimkan somasi. Dan seharusnya paling tidak ada pertemuan.
“Ini kan tidak ada sama sekali acuh cuek, dengan adanya mediasi ini target kita adalah mencapai solusi nah solusinya seperti apa, yaitu tadi berikan kejelasan yang semaksimalkan mungkin oleh Pemkot Kota Bogor,” tutur dia.
Anggi menerangkan, terkait adanya dualisme kepemilikan atas tanah di Surya Kencana itu, dirinya meyakini sehakul yakin mungkin bahwa klien nyalah pemilik sah dari tanah yang seluas 5 hakter lebih.
“Yang saat ini kita pegang . Sebanarnya itu lebih dari lima hektare hanya yang kita pegang hari ini 5 hektare kepemilikan dari klien kita,” tukasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan permasalan ahli waris Pejuang Nasional, Lettu Inf (Purn) Tubagus Achsan Basuni atau TB A Basuni melalui Kuasa Hukum ahli warisnya menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, BKAD Kota Bogor, Kelurahan Gudang Kota Bogor, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor dan BPN Kota Bogor.
Materi gugatan itu adalah penggunaan/penguasaan lahan milik Almarhum TB A Basuni yang didapat dari atasannya, yaitu Jenderal Abdul Haris (AH) Nasution, atas adanya penganugerahan terhadap Almarhum sebagai pejuang kemerdekaan.
Masih kata Anggi, TB A Basuni mendapat apresiasi tersebut dari negara melalui Jenderal A. H. Nasution, atas pengabdiannya berupa sebidang tanah seluas 1,216 hektar dengan bukti Letter C Nomor 840, Persil 16 Kelas Desa D.I, di Babakan Pasar, Kecamatan Kota Kidul, yang sekarang Bogor Tengah.
Dalam catatan TB A Basuni ini mendapatkan apresiasi atas pengabdian Almarhum dari Jenderal AH Nasution berupa sebidang tanah, sebagaimana surat nomor 337/P.T.M/WPJ.04/1957 perihal pendaftaran Tanah eks Verponding No. 1931 di Kelurahan Desa Babakan Pasar Ketjamatan Kota Kidoel Bogor yang sekarang Kecamatan Bogor Tengah. (Fry)
























Discussion about this post