BogorOne.co.id | Cirebon – Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pelemparan batu terhadap bus pembawa suporter Persija Jakarta, The Jakmania, di kawasan Tol Palikanci, Cirebon. Serangan pada Senin dini hari, 12 Oktober 2026, itu mengakibatkan kaca bus pecah dan dua penumpang terluka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah mengatakan kelima tersangka berinisial AFH, MR, BPK, RS, dan DES. Beberapa di antaranya berusia 19 dan 21 tahun, sementara dua lainnya masih berstatus mahasiswa.
Menurut Fadlillah, bus tersebut sedang membawa rombongan The Jakmania yang pulang dari Yogyakarta menuju Cikampek. Ketika melintas di kawasan Tol Palikanci sekitar pukul 03.15 WIB, bus menjadi sasaran lemparan batu.
“Peristiwa bermula ketika bus yang membawa suporter The Jakmania dalam perjalanan pulang dari Yogyakarta menuju Cikampek melintas di kawasan Tol Palikanci,” kata Fadlillah, Jumat, 23 Oktober 2026.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aksi itu diduga telah direncanakan sejak malam sebelumnya. Sejumlah orang disebut berkumpul di bawah jembatan layang dan menunggu bus yang membawa suporter Persija melintas sebelum melancarkan serangan.
Lemparan batu memecahkan kaca bagian depan dan samping bus. Dua penumpang, AA dan PR, masing-masing perempuan dan laki-laki, mengalami luka pada wajah dan tangan. Bus kemudian dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Cirebon untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi menduga serangan tersebut berkaitan dengan rivalitas antarsuporter sepak bola. Namun, penyidik masih memeriksa motif dan peran setiap tersangka untuk memastikan keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa ini diduga dilatarbelakangi sentimen rivalitas antarsuporter sepak bola. Namun, kami masih terus mendalami motif masing-masing pelaku,” ujar Fadlillah.
Dalam perkara ini, polisi menyita batu yang diduga digunakan untuk menyerang bus, serpihan kaca, sejumlah telepon seluler, serta foto bus yang rusak dan kendaraan yang diduga digunakan para tersangka. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri dugaan perencanaan dan keterlibatan masing-masing orang.
Kelima tersangka dijerat Pasal 262 dan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terkait dugaan kekerasan secara terang-terangan di muka umum dan penganiayaan.
Fadlillah mengingatkan bahwa tindakan para tersangka tidak bisa digeneralisasi sebagai perilaku seluruh kelompok suporter. Ia meminta pendukung Persija maupun Persib Bandung menjaga rivalitas agar tidak berubah menjadi kekerasan yang mengancam keselamatan orang lain.
“Kami mengajak seluruh suporter, baik Persib maupun Persija, untuk bersama-sama menjaga persaudaraan. Silakan berbeda klub kebanggaan, tetapi kita tetap saudara sebangsa,” kata dia.
Polres Cirebon Kota menyatakan akan menindak tegas tindak pidana sesuai ketentuan hukum. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran para tersangka secara menyeluruh.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post