BogorOne.co.id | Bogor – Imsak diartikan sebagai waktu dimulainya menahan segala hal yang membatalkan puasa. Namun, di saat imsak masih diperbolehkan untuk makan dan juga minum, selama belum memasuki waktu subuh.
Bagi sebagian orang menganggap bila waktu imsak telah tiba selama Bulan Ramadhan menandakan bahwa waktu berpuasa sudah dimulai sehingga tidak diperkenankan untuk makan dan minum.
Melansir dari NU, waktu dimulainya berpuasa ditentukan dengan terbitnya matahari, bukan ditandai dengan waktu imsak dan bukan sebagai tanda bahwa puasa telah dimulai sehingga kegiatan sahur harus segera diakhiri.
Merujuk pada penjelasan Syekh Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi dalam kitabnya berjudul Al-Iqna’ Fil Fiqhi Asy-Syafi’i sebagai berikut.
“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar,” (Teheran: Dar Ihsan, 1420 H, hlm. 74).
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa batas untuk mengakhiri kegiatan sahur dimulai saat matahari terbit dan bukan pada seruan imsak. Penetapan waktu imsak 10 menit sebelum waktu subuh sebagai penanda terbitnya matahari adalah bentuk peringatan.
Dengan adanya imsak bertujuan untuk pengingat atau memberikan masa transisi dari sahur menuju ke waktu dimulainya puasa. (Ir-v)





























Discussion about this post