• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Juni 1, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home EKBIS

Menghitung Hari, Pencairan THR Pegawai Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran

Redaksi by Redaksi
7 April 2023
in EKBIS
0
Menghitung Hari, Pencairan THR Pegawai Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran

Ilustrasi THR.(Istimewa/BogorOne.co.id)

399
SHARES
445
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Aturan mengenai pembayaran THR untuk pekerja swasta tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan aturan tersebut, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat adalah H-7 lebaran 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menekankan kepada setiap perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Selain itu, ada beberapa status pekerja yang harus diberikan THR-nya, yaitu Pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

BERITA LAINNYA

Melody Fest 2026

Melody Fest 2026 Ditargetkan Putar Ekonomi hingga Rp4,5 Miliar di Kabupaten Bogor

25 Mei 2026
KPR

Pemerintah Siapkan KPR 30 Tahun untuk Generasi Muda

23 Mei 2026
Olahan Tongkol Asap dan Jus Jambu Sukaresmi Bogor Bersiap Tembus Pasar Modern

Olahan Tongkol Asap dan Jus Jambu Sukaresmi Bogor Bersiap Tembus Pasar Modern

22 Mei 2026
daya saing tenun

Kemendagri Bidik Daya Saing Tenun Alor Lewat Pelatihan Pewarna Alami

22 Mei 2026

Selain itu, pekerja yang masa kerjanya sudah 1 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari 12 bulan juga sudah berhak untuk menerima THR.

“THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih,” ujar Menaker Ida Fauziyah.(Ir-v)

Tags: H-7 LebaranMenghitung HariPaling LambatPegawaiPencairanSwastaTHR

Related Posts

Melody Fest 2026
BOGOR RAYA

Melody Fest 2026 Ditargetkan Putar Ekonomi hingga Rp4,5 Miliar di Kabupaten Bogor

25 Mei 2026
KPR
EKBIS

Pemerintah Siapkan KPR 30 Tahun untuk Generasi Muda

23 Mei 2026
Olahan Tongkol Asap dan Jus Jambu Sukaresmi Bogor Bersiap Tembus Pasar Modern
EKBIS

Olahan Tongkol Asap dan Jus Jambu Sukaresmi Bogor Bersiap Tembus Pasar Modern

22 Mei 2026
daya saing tenun
EKBIS

Kemendagri Bidik Daya Saing Tenun Alor Lewat Pelatihan Pewarna Alami

22 Mei 2026
RUPST Indocement Setujui Bagikan Dividen Rp1,54 Triliun dan Buyback Saham Rp750 Miliar
EKBIS

RUPST Indocement Setujui Bagikan Dividen Rp1,54 Triliun dan Buyback Saham Rp750 Miliar

21 Mei 2026
Segera Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis dan Pesan Mendalam Film ‘Keluarga Suami Adalah Hama’
EKBIS

Segera Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis dan Pesan Mendalam Film ‘Keluarga Suami Adalah Hama’

18 Mei 2026
Next Post
Resmi! Kemenhub Imbau Maskapai Terapkan Tarif Ekonomi Terjangkau

Resmi! Kemenhub Imbau Maskapai Terapkan Tarif Ekonomi Terjangkau

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

volume kendaraan

Volume Kendaraan Menuju Kawasan Puncak Masih Tinggi, Polisi Terapkan Sistem Satu Arah Pagi Ini

6 September 2025
PPJ Apresiasi Forkopimda Untuk Ambil Alih Pasar Tekum

PPJ Apresiasi Forkopimda Untuk Ambil Alih Pasar Tekum

18 April 2021
Kini Lintasan Uji Praktek SIM, Tak Ada Lagi Rute Angka 8

Kini Lintasan Uji Praktek SIM, Tak Ada Lagi Rute Angka 8

7 Agustus 2023
Wujudkan Pemberdayaan Petani Muda, Polbangtan Kementan Bersinergi dengan Penjabat Bupati Bogor

Wujudkan Pemberdayaan Petani Muda, Polbangtan Kementan Bersinergi dengan Penjabat Bupati Bogor

18 Oktober 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In