• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juni 3, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Nah Loh! Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong 20 Persen Selama 6 Bulan

Redaksi by Redaksi
28 September 2024
in NASIONAL
0
Nah Loh! Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong 20 Persen Selama 6 Bulan
341
SHARES
469
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Akibat melanggar etik pada 1 Oktober 2024, gaji Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sebesar 20 persen.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan putusan Dewas (KPK) itu kan per 1 Oktober 2024.

“Ya jadi keputusan itu berlaku per 1 Oktober (gaji Nurul Ghufron dipotong 20 persen),” jelas Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 27 September 2024).

Cahya mengatakan, pemotongan gaji dilakukan pada awal Oktober seteleh Dewas KPK memberikan berkas dari hasil vonis sidang etik Nurul Ghufron.

BERITA LAINNYA

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026
Makan Bergizi Gratis

Istana Pastikan MBG Tetap Jalan Usai Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026
Dadan Hindayana

Pencopotan Dadan Hindayana dan Rentetan Polemik Program Gizi

3 Juni 2026
John Herdman Pastikan Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa di Piala AFF 2026

John Herdman Pastikan Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa di Piala AFF 2026

1 Juni 2026

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Pelanggaran etik tersebut dilakukan terkait dengan mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim), padahal KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sehingga Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga minta yang bersangkutan agar selalu menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik.

Dewas KPK menekankan bahwa sanksi tersebut bertujuan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan terus mematuhi kode etik dan kode perilaku KPK.

Lembaga pengawas komisi antirasuah ini juga memutuskan untuk memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.

“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan,” kata Dewas KPK. (*)

Tags: Gaji Nurul GhufronGaji Wakil Ketua KPKNurul Ghufron

Related Posts

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan
BOGOR RAYA

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026
Makan Bergizi Gratis
NASIONAL

Istana Pastikan MBG Tetap Jalan Usai Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026
Dadan Hindayana
NASIONAL

Pencopotan Dadan Hindayana dan Rentetan Polemik Program Gizi

3 Juni 2026
John Herdman Pastikan Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa di Piala AFF 2026
NASIONAL

John Herdman Pastikan Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa di Piala AFF 2026

1 Juni 2026
pengamanan lalu lintas
NASIONAL

Tatap Piala AFF 2026, PSSI Pilih Stadion Pakansari dan SUGBK Jadi Kandang Timnas Indonesia

30 Mei 2026
Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok
NASIONAL

Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok

29 Mei 2026
Next Post
Habib Mahdi Assegaf Blak-blakan, di Pilwalkot Bogor Dukung Pasangan Dedie – Jenal 

Habib Mahdi Assegaf Blak-blakan, di Pilwalkot Bogor Dukung Pasangan Dedie - Jenal 

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Langgar Gage, Ratusan Kendaraan Diusir Balik Kanan

Langgar Gage, Ratusan Kendaraan Diusir Balik Kanan

20 Februari 2021
longsor

Pemkot Bogor Percepat Perbaikan Longsor Batutulis, Targetkan Akses Roda Dua Dibuka Akhir Juli

4 Juli 2025
Pembelajaran Jarak Jauh

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

11 Juli 2025
Triwulan Pertama, UPT Pajak Daerah Wilayah Ciomas Targetkan Rp6,7 Miliar 

Triwulan Pertama, UPT Pajak Daerah Wilayah Ciomas Targetkan Rp6,7 Miliar 

23 Februari 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In