BogorOne.co.id | Jakarta – Akibat melanggar etik pada 1 Oktober 2024, gaji Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sebesar 20 persen.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan putusan Dewas (KPK) itu kan per 1 Oktober 2024.
“Ya jadi keputusan itu berlaku per 1 Oktober (gaji Nurul Ghufron dipotong 20 persen),” jelas Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 27 September 2024).
Cahya mengatakan, pemotongan gaji dilakukan pada awal Oktober seteleh Dewas KPK memberikan berkas dari hasil vonis sidang etik Nurul Ghufron.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Pelanggaran etik tersebut dilakukan terkait dengan mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim), padahal KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.
Sehingga Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga minta yang bersangkutan agar selalu menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik.
Dewas KPK menekankan bahwa sanksi tersebut bertujuan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan terus mematuhi kode etik dan kode perilaku KPK.
Lembaga pengawas komisi antirasuah ini juga memutuskan untuk memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan,” kata Dewas KPK. (*)
Discussion about this post