• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Nekat Jadi Bandar Psikotropika, Seorang Wanita Diciduk Sat Narkoba

Redaksi by Redaksi
23 Oktober 2023
in NASIONAL
0
Nekat Jadi Bandar Psikotropika, Seorang Wanita Diciduk Sat Narkoba
301
SHARES
333
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menciduk seorang wanita inisial Y (38) yang nekad jadi bandar peredaran psikotropika.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan,
Y merupakan bandar peredaran psikotropika yang menjalankan aksinya di kawasan Suryakencana Bogor.

Menurut Bismo, saat ditangkap Y kedapatan memiliki sebanyak 903 butir narkotika jenis psikotropika.

“Tersangka Y ditangkap dirumah kediamannya wilayah Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah,” Ujar Bismo, Senin 23 Oktober 2023.

BERITA LAINNYA

Hari Kesehatan Nasional

DPC Syarikat Islam Kota Bogor Libatkan 15 Saudagar Hadiri Kongres Nasional ke-42 di Surabaya

16 Oktober 2026
1.355 pekerja di Kabupaten Bogor

1.355 Pekerja di Kabupaten Bogor Kena PHK, Perusahaan Keluhkan Upah dan Perizinan

14 Oktober 2026
Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat

Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat

10 Oktober 2026
Nusron Wahid

KPK Periksa Nusron, Bongkar Jejaring Uang di Balik Kasus HGB Summarecon

7 Oktober 2026

Modus tersangka kata Bismo, adalah menjual obat psikotopika secara online maupun offline dengan sasaran pembelinya anak muda.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra menyatakan, bahwa tersangka menjual obat psikotropika tanpa ada resep dokter alias ilegal.

“Tersangka menjalankan aksinya hampir dua tahun dengan pembeli kebanyakan anak muda yang beralasan tidak bisa tidur,” ungkap Eka Candra.

Selain itu lanjut Kasar, pengakuan tersangka, dia mendapatkan obat psikotropika dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Bogor.

Tersangka Y di jerat Undang-Undang tentang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara dan obat keras tertentu di jerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 435 dan 436 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara. (Rdt)

Tags: Obat IlegalPolresta Bogor KotaPsikotropikaSat Narkoba

Related Posts

Hari Kesehatan Nasional
NASIONAL

DPC Syarikat Islam Kota Bogor Libatkan 15 Saudagar Hadiri Kongres Nasional ke-42 di Surabaya

16 Oktober 2026
1.355 pekerja di Kabupaten Bogor
NASIONAL

1.355 Pekerja di Kabupaten Bogor Kena PHK, Perusahaan Keluhkan Upah dan Perizinan

14 Oktober 2026
Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat
NASIONAL

Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat

10 Oktober 2026
Nusron Wahid
NASIONAL

KPK Periksa Nusron, Bongkar Jejaring Uang di Balik Kasus HGB Summarecon

7 Oktober 2026
10 warga binaan Rutan Depok
NASIONAL

10 Napi Rutan Depok Terbukti Pakai Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

7 Oktober 2026
Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta
NASIONAL

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Next Post
Kejar Target Poduksi Beras 35 Juta Ton, BBPMKP Latih Ribuan Petani dan Penyuluh

Kejar Target Poduksi Beras 35 Juta Ton, BBPMKP Latih Ribuan Petani dan Penyuluh

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Titik Longsor di Kota Bogor

Pemprov Jabar Siapkan Perbaikan Titik Longsor di Kota Bogor

3 April 2026
Dalami Kasus Suap Auditor BPK Jabar, KPK Akan Periksa RY di Lapas Sukamiskin

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Valuta Asing

10 Januari 2026
Intip Yuk, Olahraga HIIT yang Banyak Dilakukan Selebriti

Intip Yuk, Olahraga HIIT yang Banyak Dilakukan Selebriti

8 Maret 2023

Kabar Duka, Artis Sekaligus Politisi Marissa Haque Meninggal Dunia

2 Oktober 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In