• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 26, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Oknum ASN DPRD Kota Bogor Diduga Bawa Kabur Mobil Dinas ke Palembang

Redaksi by Redaksi
9 Mei 2026
in BOGOR RAYA
0
WFH

Ilustrasi seragam aparatur sipil negara (ASN). Foto : freepik.com/wrudolf

136
SHARES
136
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Belum tuntas persoalan bolos kerja oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kota Bogor berinisial OMI, kini isu tak sedap kembali mencuat. Mobil dinas (mobdin) yang seharusnya digunakan untuk menunjang pekerjaan, diduga raib dan berada di luar Pulau Jawa.

Mobil jenis Nissan X-Trail tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi F 1516 B tersebut dikabarkan berada di Palembang, Sumatera Selatan. Kendaraan ini merupakan eks mobil dinas Ketua DPRD Kota Bogor periode sebelumnya, yang kini dalam penguasaan OMI.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tersebut sudah tidak terlihat di pelataran parkir Gedung DPRD Kota Bogor sejak akhir April 2026, bertepatan dengan absennya OMI yang sudah hampir sebulan tidak masuk kerja.

Diserahkan Sejak Februari 2026

Diketahui, mobil tersebut diserahkan kepada OMI berdasarkan surat pemegang barang dinas nomor 0001.2.3.2/349 yang ditandatangani oleh OMI dan Kepala Sekretariat DPRD, Boris Derurasman, pada 2 Februari 2026.

BERITA LAINNYA

Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi

Nama Jaro Ade Dikaitkan HGB Summarecon, Ini Responsnya

25 September 2026
Jembatan Situ Nanggerang

Waspadai Hujan, Rudy Kejar Jembatan Situ Nanggerang Rampung Desember

25 September 2026
Bomang

Lahan Pemkab Bogor di Koridor Bomang Mulai Digarap, Panen Semangka Inul

25 September 2026
Aktivitas penggalian tanah

Satpol PP Cek Galian Tanah di Ciseeng Setelah Warga Mengadu

25 September 2026

Analis Kebijakan pada Sekretariat DPRD Kota Bogor, Budi Waluyo, membenarkan bahwa kendaraan tersebut difasilitasi untuk OMI dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bagian.

“Setingkat Kepala Bagian memang mendapat fasilitas mobil dinas. Hal itu menjadi tanggung jawab pribadi karena sudah diserahkan untuk dijaga dan dirawat,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Diduga Dikuasai Pihak Lain

Budi tidak menampik kabar bahwa posisi mobil tersebut kini berada di Palembang. Bahkan, pihak Sekretariat DPRD telah mencoba menghubungi pemegang mobil saat ini, namun tidak mendapatkan respons.

“Kami sudah berkali-kali mencoba menghubungi melalui WhatsApp dan telepon, tetapi tidak direspons. Informasinya, yang memegang mobil dinas itu sekarang adalah seorang perempuan,” ungkap Budi.

Berdasarkan pengakuan awal OMI sebelum menghilang, mobil tersebut diklaim dititipkan kepada kerabatnya di Palembang. Budi menegaskan, jika kendaraan tersebut hilang atau disalahgunakan, pemegang barang wajib bertanggung jawab.

“Jika terbukti hilang atau rusak, akan ada proses Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR) dari Inspektorat,” tegasnya.

Respon BKAD dan Sekda

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Evandhy Dhani, menyatakan bahwa pengawasan secara teknis berada di tangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna.

“Kami tidak melakukan tracking secara langsung karena pemeliharaan dan keberadaan fisik barang sudah menjadi kewenangan OPD terkait,” kata pria yang akrab disapa Evan tersebut.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengaku baru mendengar informasi mengenai dugaan raibnya aset daerah tersebut. Ia berjanji akan segera memanggil pihak terkait.

“Saya baru dapat informasinya. Segera kami koordinasikan dan konfirmasi kepada kuasa pemegang barang di Sekretariat DPRD,” tandasnya.

Aturan Larangan Penggadaian Aset

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan membawa kabur atau menggadaikan aset negara merupakan pelanggaran berat:

  • UU Nomor 1 Tahun 2004: Melarang barang milik negara/daerah digadaikan atau dijadikan jaminan pinjaman.

  • UU Nomor 23 Tahun 2014: Menyatakan Barang Milik Daerah (BMD) tidak dapat dijadikan tanggungan.

  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016: Melarang penyerahan BMD sebagai pembayaran tagihan pribadi atau pihak lain.

Editor : Muttaqien

Tags: ASN Kota BogorDPRD Kota BogorMobil Dinas

Related Posts

Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi
BOGOR RAYA

Nama Jaro Ade Dikaitkan HGB Summarecon, Ini Responsnya

25 September 2026
Jembatan Situ Nanggerang
BOGOR RAYA

Waspadai Hujan, Rudy Kejar Jembatan Situ Nanggerang Rampung Desember

25 September 2026
Bomang
BOGOR RAYA

Lahan Pemkab Bogor di Koridor Bomang Mulai Digarap, Panen Semangka Inul

25 September 2026
Aktivitas penggalian tanah
BOGOR RAYA

Satpol PP Cek Galian Tanah di Ciseeng Setelah Warga Mengadu

25 September 2026
Tangisan bayi
BOGOR RAYA

Dengar Tangisan dari Gubuk, Warga Bomang Temukan Bayi Laki-laki

25 September 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
BOGOR RAYA

Menteri Imipas Usut Rumah Dinas Lapas Cibinong, Isu Fasilitas Khusus Napi Ikut Ditelusuri

25 September 2026
Next Post
Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Rencana Pelebaran Jalan Raya Puncak Gagal

Rencana Pelebaran Jalan Raya Puncak Gagal

12 Januari 2022
Bencana Ekologis Sumatera: Ketika Alam Meminta Pertanggungjawaban Manusia

Bencana Ekologis Sumatera: Ketika Alam Meminta Pertanggungjawaban Manusia

6 Desember 2025
pembasan lahan

Pemkab Bogor Anggarkan Pembebasan Lahan Jalur Tambang di APBD 2026

13 Januari 2026
Innalilahi! Kakak Beradik Tewas Tertimbun Longsor di Megamendung 

Innalilahi! Kakak Beradik Tewas Tertimbun Longsor di Megamendung 

20 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In