BogorOne.co.id – Belum tuntas persoalan bolos kerja oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kota Bogor berinisial OMI, kini isu tak sedap kembali mencuat. Mobil dinas (mobdin) yang seharusnya digunakan untuk menunjang pekerjaan, diduga raib dan berada di luar Pulau Jawa.
Mobil jenis Nissan X-Trail tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi F 1516 B tersebut dikabarkan berada di Palembang, Sumatera Selatan. Kendaraan ini merupakan eks mobil dinas Ketua DPRD Kota Bogor periode sebelumnya, yang kini dalam penguasaan OMI.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tersebut sudah tidak terlihat di pelataran parkir Gedung DPRD Kota Bogor sejak akhir April 2026, bertepatan dengan absennya OMI yang sudah hampir sebulan tidak masuk kerja.
Diserahkan Sejak Februari 2026
Diketahui, mobil tersebut diserahkan kepada OMI berdasarkan surat pemegang barang dinas nomor 0001.2.3.2/349 yang ditandatangani oleh OMI dan Kepala Sekretariat DPRD, Boris Derurasman, pada 2 Februari 2026.
Analis Kebijakan pada Sekretariat DPRD Kota Bogor, Budi Waluyo, membenarkan bahwa kendaraan tersebut difasilitasi untuk OMI dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bagian.
“Setingkat Kepala Bagian memang mendapat fasilitas mobil dinas. Hal itu menjadi tanggung jawab pribadi karena sudah diserahkan untuk dijaga dan dirawat,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Diduga Dikuasai Pihak Lain
Budi tidak menampik kabar bahwa posisi mobil tersebut kini berada di Palembang. Bahkan, pihak Sekretariat DPRD telah mencoba menghubungi pemegang mobil saat ini, namun tidak mendapatkan respons.
“Kami sudah berkali-kali mencoba menghubungi melalui WhatsApp dan telepon, tetapi tidak direspons. Informasinya, yang memegang mobil dinas itu sekarang adalah seorang perempuan,” ungkap Budi.
Berdasarkan pengakuan awal OMI sebelum menghilang, mobil tersebut diklaim dititipkan kepada kerabatnya di Palembang. Budi menegaskan, jika kendaraan tersebut hilang atau disalahgunakan, pemegang barang wajib bertanggung jawab.
“Jika terbukti hilang atau rusak, akan ada proses Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR) dari Inspektorat,” tegasnya.
Respon BKAD dan Sekda
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Evandhy Dhani, menyatakan bahwa pengawasan secara teknis berada di tangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna.
“Kami tidak melakukan tracking secara langsung karena pemeliharaan dan keberadaan fisik barang sudah menjadi kewenangan OPD terkait,” kata pria yang akrab disapa Evan tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengaku baru mendengar informasi mengenai dugaan raibnya aset daerah tersebut. Ia berjanji akan segera memanggil pihak terkait.
“Saya baru dapat informasinya. Segera kami koordinasikan dan konfirmasi kepada kuasa pemegang barang di Sekretariat DPRD,” tandasnya.
Aturan Larangan Penggadaian Aset
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan membawa kabur atau menggadaikan aset negara merupakan pelanggaran berat:
-
UU Nomor 1 Tahun 2004: Melarang barang milik negara/daerah digadaikan atau dijadikan jaminan pinjaman.
-
UU Nomor 23 Tahun 2014: Menyatakan Barang Milik Daerah (BMD) tidak dapat dijadikan tanggungan.
-
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016: Melarang penyerahan BMD sebagai pembayaran tagihan pribadi atau pihak lain.
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post