• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Agustus 8, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Oknum ASN DPRD Kota Bogor Diduga Bawa Kabur Mobil Dinas ke Palembang

Redaksi by Redaksi
9 Mei 2026
in BOGOR RAYA
0
WFH

Ilustrasi seragam aparatur sipil negara (ASN). Foto : freepik.com/wrudolf

129
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Belum tuntas persoalan bolos kerja oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kota Bogor berinisial OMI, kini isu tak sedap kembali mencuat. Mobil dinas (mobdin) yang seharusnya digunakan untuk menunjang pekerjaan, diduga raib dan berada di luar Pulau Jawa.

Mobil jenis Nissan X-Trail tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi F 1516 B tersebut dikabarkan berada di Palembang, Sumatera Selatan. Kendaraan ini merupakan eks mobil dinas Ketua DPRD Kota Bogor periode sebelumnya, yang kini dalam penguasaan OMI.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tersebut sudah tidak terlihat di pelataran parkir Gedung DPRD Kota Bogor sejak akhir April 2026, bertepatan dengan absennya OMI yang sudah hampir sebulan tidak masuk kerja.

Diserahkan Sejak Februari 2026

Diketahui, mobil tersebut diserahkan kepada OMI berdasarkan surat pemegang barang dinas nomor 0001.2.3.2/349 yang ditandatangani oleh OMI dan Kepala Sekretariat DPRD, Boris Derurasman, pada 2 Februari 2026.

BERITA LAINNYA

bentrokan

Polisi Perketat Pengamanan Usai Warga Bentrok dengan PT PMC

8 Agustus 2026
Bupati Bogor Cup 2026

Trek Terjal Malasari Jadi Magnet Balap Sepeda Bupati Bogor Cup 2026

8 Agustus 2026
keracunan

SPPG Dramaga Disuspend Setelah 29 Orang Diduga Keracunan Menu MBG

8 Agustus 2026
gempa

Gempa Dangkal M3,2 Guncang Bogor, Terasa di Dua Kecamatan

8 Agustus 2026

Analis Kebijakan pada Sekretariat DPRD Kota Bogor, Budi Waluyo, membenarkan bahwa kendaraan tersebut difasilitasi untuk OMI dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bagian.

“Setingkat Kepala Bagian memang mendapat fasilitas mobil dinas. Hal itu menjadi tanggung jawab pribadi karena sudah diserahkan untuk dijaga dan dirawat,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Diduga Dikuasai Pihak Lain

Budi tidak menampik kabar bahwa posisi mobil tersebut kini berada di Palembang. Bahkan, pihak Sekretariat DPRD telah mencoba menghubungi pemegang mobil saat ini, namun tidak mendapatkan respons.

“Kami sudah berkali-kali mencoba menghubungi melalui WhatsApp dan telepon, tetapi tidak direspons. Informasinya, yang memegang mobil dinas itu sekarang adalah seorang perempuan,” ungkap Budi.

Berdasarkan pengakuan awal OMI sebelum menghilang, mobil tersebut diklaim dititipkan kepada kerabatnya di Palembang. Budi menegaskan, jika kendaraan tersebut hilang atau disalahgunakan, pemegang barang wajib bertanggung jawab.

“Jika terbukti hilang atau rusak, akan ada proses Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR) dari Inspektorat,” tegasnya.

Respon BKAD dan Sekda

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Evandhy Dhani, menyatakan bahwa pengawasan secara teknis berada di tangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna.

“Kami tidak melakukan tracking secara langsung karena pemeliharaan dan keberadaan fisik barang sudah menjadi kewenangan OPD terkait,” kata pria yang akrab disapa Evan tersebut.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengaku baru mendengar informasi mengenai dugaan raibnya aset daerah tersebut. Ia berjanji akan segera memanggil pihak terkait.

“Saya baru dapat informasinya. Segera kami koordinasikan dan konfirmasi kepada kuasa pemegang barang di Sekretariat DPRD,” tandasnya.

Aturan Larangan Penggadaian Aset

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan membawa kabur atau menggadaikan aset negara merupakan pelanggaran berat:

  • UU Nomor 1 Tahun 2004: Melarang barang milik negara/daerah digadaikan atau dijadikan jaminan pinjaman.

  • UU Nomor 23 Tahun 2014: Menyatakan Barang Milik Daerah (BMD) tidak dapat dijadikan tanggungan.

  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016: Melarang penyerahan BMD sebagai pembayaran tagihan pribadi atau pihak lain.

Editor : Muttaqien

Tags: ASN Kota BogorDPRD Kota BogorMobil Dinas

Related Posts

bentrokan
BOGOR RAYA

Polisi Perketat Pengamanan Usai Warga Bentrok dengan PT PMC

8 Agustus 2026
Bupati Bogor Cup 2026
BOGOR RAYA

Trek Terjal Malasari Jadi Magnet Balap Sepeda Bupati Bogor Cup 2026

8 Agustus 2026
keracunan
BOGOR RAYA

SPPG Dramaga Disuspend Setelah 29 Orang Diduga Keracunan Menu MBG

8 Agustus 2026
gempa
BOGOR RAYA

Gempa Dangkal M3,2 Guncang Bogor, Terasa di Dua Kecamatan

8 Agustus 2026
Bentrokan Lahan di Sukajaya Bogor: 16 Warga Luka, Alat Berat Diduga Terobos Kebun Petani
BOGOR RAYA

Bentrokan Lahan di Sukajaya Bogor: 16 Warga Luka, Alat Berat Diduga Terobos Kebun Petani

7 Agustus 2026
Kasus Perundungan di Kota Bogor Menurun, Disdik Tetap Minta Sekolah Waspada Perundungan Skala Kecil
BOGOR RAYA

Disdik Kota Bogor Bentuk Pokjar di RW dan Posyandu untuk Anak Putus Sekolah

7 Agustus 2026
Next Post
Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Ketua DPRD Rudy Susmanto Titipkan Agar Persikabo Kembali Meraih Kejayaan

Ketua DPRD Rudy Susmanto Titipkan Agar Persikabo Kembali Meraih Kejayaan

17 Juni 2024
Pantau Rekayasa Lalu Lintas, Bima : Beberapa Titik Akan Dievaluasi

Pantau Rekayasa Lalu Lintas, Bima : Beberapa Titik Akan Dievaluasi

3 Mei 2023
Siaga Pratama Jadi Juarai BJL U-17 Tahun 2022

Siaga Pratama Jadi Juarai BJL U-17 Tahun 2022

30 Maret 2022
Tinjau Progres Huntap di Sukajaya, Wabup Jaro Ade : Target Rampung 2025

Tinjau Progres Huntap di Sukajaya, Wabup Jaro Ade : Target Rampung 2025

10 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In