• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Mei 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Oknum ASN DPRD Kota Bogor Diduga Bawa Kabur Mobil Dinas ke Palembang

Redaksi by Redaksi
9 Mei 2026
in BOGOR RAYA
0
carpooling

Ilustrasi seragam aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah Kabupaten Bogor berencana memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN mulai 1 April 2026 guna menekan konsumsi bahan bakar minyak di tengah dampak konflik global. Foto : freepik.com/wrudolf

43
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Belum tuntas persoalan bolos kerja oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kota Bogor berinisial OMI, kini isu tak sedap kembali mencuat. Mobil dinas (mobdin) yang seharusnya digunakan untuk menunjang pekerjaan, diduga raib dan berada di luar Pulau Jawa.

Mobil jenis Nissan X-Trail tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi F 1516 B tersebut dikabarkan berada di Palembang, Sumatera Selatan. Kendaraan ini merupakan eks mobil dinas Ketua DPRD Kota Bogor periode sebelumnya, yang kini dalam penguasaan OMI.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tersebut sudah tidak terlihat di pelataran parkir Gedung DPRD Kota Bogor sejak akhir April 2026, bertepatan dengan absennya OMI yang sudah hampir sebulan tidak masuk kerja.

Diserahkan Sejak Februari 2026

Diketahui, mobil tersebut diserahkan kepada OMI berdasarkan surat pemegang barang dinas nomor 0001.2.3.2/349 yang ditandatangani oleh OMI dan Kepala Sekretariat DPRD, Boris Derurasman, pada 2 Februari 2026.

BERITA LAINNYA

Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

9 Mei 2026
jamaah haji

Jamaah Haji Asal Jonggol Meninggal Saat Jalani Ibadah di Tanah Suci

8 Mei 2026
Bupati Bogor

Bupati Bogor Bantah Lawan Kebijakan Dedi Mulyadi soal Tambang

8 Mei 2026
Sekda Jabar

Sekda Jabar dan Kota Bogor Pantau Persiapan Kirab Budaya

8 Mei 2026

Analis Kebijakan pada Sekretariat DPRD Kota Bogor, Budi Waluyo, membenarkan bahwa kendaraan tersebut difasilitasi untuk OMI dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bagian.

“Setingkat Kepala Bagian memang mendapat fasilitas mobil dinas. Hal itu menjadi tanggung jawab pribadi karena sudah diserahkan untuk dijaga dan dirawat,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Diduga Dikuasai Pihak Lain

Budi tidak menampik kabar bahwa posisi mobil tersebut kini berada di Palembang. Bahkan, pihak Sekretariat DPRD telah mencoba menghubungi pemegang mobil saat ini, namun tidak mendapatkan respons.

“Kami sudah berkali-kali mencoba menghubungi melalui WhatsApp dan telepon, tetapi tidak direspons. Informasinya, yang memegang mobil dinas itu sekarang adalah seorang perempuan,” ungkap Budi.

Berdasarkan pengakuan awal OMI sebelum menghilang, mobil tersebut diklaim dititipkan kepada kerabatnya di Palembang. Budi menegaskan, jika kendaraan tersebut hilang atau disalahgunakan, pemegang barang wajib bertanggung jawab.

“Jika terbukti hilang atau rusak, akan ada proses Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR) dari Inspektorat,” tegasnya.

Respon BKAD dan Sekda

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Evandhy Dhani, menyatakan bahwa pengawasan secara teknis berada di tangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna.

“Kami tidak melakukan tracking secara langsung karena pemeliharaan dan keberadaan fisik barang sudah menjadi kewenangan OPD terkait,” kata pria yang akrab disapa Evan tersebut.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengaku baru mendengar informasi mengenai dugaan raibnya aset daerah tersebut. Ia berjanji akan segera memanggil pihak terkait.

“Saya baru dapat informasinya. Segera kami koordinasikan dan konfirmasi kepada kuasa pemegang barang di Sekretariat DPRD,” tandasnya.

Aturan Larangan Penggadaian Aset

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan membawa kabur atau menggadaikan aset negara merupakan pelanggaran berat:

  • UU Nomor 1 Tahun 2004: Melarang barang milik negara/daerah digadaikan atau dijadikan jaminan pinjaman.

  • UU Nomor 23 Tahun 2014: Menyatakan Barang Milik Daerah (BMD) tidak dapat dijadikan tanggungan.

  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016: Melarang penyerahan BMD sebagai pembayaran tagihan pribadi atau pihak lain.

Editor : Muttaqien

Tags: ASN Kota BogorDPRD Kota BogorMobil Dinas

Related Posts

Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih
BOGOR RAYA

Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

9 Mei 2026
jamaah haji
BOGOR RAYA

Jamaah Haji Asal Jonggol Meninggal Saat Jalani Ibadah di Tanah Suci

8 Mei 2026
Bupati Bogor
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Bantah Lawan Kebijakan Dedi Mulyadi soal Tambang

8 Mei 2026
Sekda Jabar
BOGOR RAYA

Sekda Jabar dan Kota Bogor Pantau Persiapan Kirab Budaya

8 Mei 2026
Sastra Winara
BOGOR RAYA

Sastra Winara Dukung Pengusutan Dugaan Jual Beli Jabatan

8 Mei 2026
DPRD Kota Bogor
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Dorong Sosialisasi Pemilu Lewat Media Digital

8 Mei 2026
Next Post
Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Maraknya Kasus Penularan Penyimpangan Seksual, DPRD Evaluasi Pelaksanaan Perda P4S

Maraknya Kasus Penularan Penyimpangan Seksual, DPRD Evaluasi Pelaksanaan Perda P4S

28 Juli 2023
DPS Minta Pemkot Bogor Selesaikan Persoalan Penahanan Ijazah

DPS Minta Pemkot Bogor Selesaikan Persoalan Penahanan Ijazah

1 Oktober 2021
Matel Tarik Kendaraan Wartawan Secara Paksa di Cibinong 

Matel Tarik Kendaraan Wartawan Secara Paksa di Cibinong 

19 Maret 2022
Mahasiswa Polbangtan Bogor Berperan Aktif di Hari Susu Nusantara 2025

Mahasiswa Polbangtan Bogor Berperan Aktif di Hari Susu Nusantara 2025

8 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
', enable_page_level_ads: true });