BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sejumlah pedagang yang tergabung Paguyuban Pasar Kebon Kembang mendeklarasikan dukungan untuk paslon cawalkot Bogor nomor 5, Dokter Rayendra – Eka Maulana Senin 11 November 2024.
Dukungan untuk satu-satunya duet profesional murni di Pilwalkot Bogor 2024 itu dilantangkan di Posko Aspirasi Bogor Glowing, Sukasari, Kota Bogor.
Bukan tanpa alasan, para pedagang yakin, Rayendra – Eka yang juga berlatarbelakang pengusaha sukses dinilai punya pengalaman di bidang ekonomi kemasyarakatan dan mampu memberi perhatian lebih ke UMKM.
“Kami mendukung penuh Dokter Rayendra – Eka Maulana untuk memimpin Kota Bogor!,” lantang Hendri, perwakilan pedagang pasar Kebon Kembang.
“Mudah-mudahan dengan terpilihnya Pak Dokter dan Kang Eka memimpin, kami para pedagang bisa lebih sejahtera dan nggak dipinggirkan,” harapnya.
Pedagang pasar Kebon Kembang meminta kebijakan yang pro-UMKM untuk pemerintahan ke depan.
“Kami cuma minta perubahan yang selama ini tidak terealisasi di pemerintahan sebelumnya. Banyak keresahan kami, salah satunya tak diberi ruang untuk berdagang,” jelas Hendri.
Sementara Eka Maulana yang membersamai langsung deklarasi menekankan keharusan pemerintah kota ke depan memberi win-win solution.
“Masalah ruang berdagang tentu ada aturannya. Tapi memang sejauh saya dan Dokter Rayendra menyerap aspirasi langsung ke masyarakat, warga mengeluh penggusuran dilakukan tanpa dibarengi ruang dagang yang layak,” ujar Eka Maulana.
“Maka dari itu, perlu ada win-win solution. Di mana ruang publik tetap tertata dan pedagang tak terganggu hajat hidupnya dengan memfasilitasi mereka ruang dagang yang layak dengan intensitas pengunjung yang tetap menjanjikan,” tegasnya.
Komitmen kuat Dokter Rayendra – Eka Maulana jadi kobaran semangat para pedagang berkontribusi mewujudkan masa depan Kota Bogor yang lebih cemerlang.
“Dukungan untuk Dokter Rayendra – Eka Maulana kami tegaskan atas keberpihakan kami terhadap kesejahteraan para pedagang!,” tegas Hendri membacakan salah satu poin deklarasi. (*)
Discussion about this post