BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk tenaga pendidik melalui program guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK paruh waktu. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk memperoleh status resmi ASN dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.
Berdasarkan kebijakan terbaru, gaji guru PPPK paruh waktu 2025 akan disesuaikan dengan penghasilan terakhir saat berstatus non-ASN atau minimal setara dengan upah minimum (UM) di wilayah masing-masing. Pendanaan gaji PPPK paruh waktu dapat berasal dari pos anggaran di luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai acuan, berikut beberapa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di sejumlah daerah:
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Banten: Rp 2.905.119
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Bali: Rp 2.996.561
- NTB: Rp 2.602.931
- Papua: Rp 4.285.850
Guru PPPK paruh waktu nantinya berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dengan penyesuaian gaji pokok sesuai golongan pendidikan. Ketentuan mengenai gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, dengan kisaran sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan IX (S-1/D-4): Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X (S-2): Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI (S-3): Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Pemerintah menilai, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di daerah dengan keterbatasan formasi maupun anggaran. Meski gaji awal disesuaikan dengan upah minimum, peluang peningkatan status dan penghasilan tetap terbuka.
Melalui skema PPPK paruh waktu ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru dapat meningkat dan kualitas pendidikan nasional semakin kuat.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post