• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 21, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Siapkan Guru PPPK Paruh Waktu, Fleksibel tapi Tetap Berstatus ASN

Redaksi by Redaksi
22 Oktober 2025
in NASIONAL, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN
0
PPPK paruh waktu

Ilustrasi guru mengajar. Foto : copilot.AI

47
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk tenaga pendidik melalui program guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK paruh waktu. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk memperoleh status resmi ASN dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.

Berdasarkan kebijakan terbaru, gaji guru PPPK paruh waktu 2025 akan disesuaikan dengan penghasilan terakhir saat berstatus non-ASN atau minimal setara dengan upah minimum (UM) di wilayah masing-masing. Pendanaan gaji PPPK paruh waktu dapat berasal dari pos anggaran di luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai acuan, berikut beberapa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di sejumlah daerah:

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • Banten: Rp 2.905.119
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Bali: Rp 2.996.561
  • NTB: Rp 2.602.931
  • Papua: Rp 4.285.850

Guru PPPK paruh waktu nantinya berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dengan penyesuaian gaji pokok sesuai golongan pendidikan. Ketentuan mengenai gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, dengan kisaran sebagai berikut:

BERITA LAINNYA

MIS Al Barkah

Atap Rapuh Ancam Siswa MIS Al Barkah Bogor, Renovasi Tak Kunjung Datang

20 Juli 2026
Jaro Ade

Jaro Ade Gandeng PT ANTAM Bantu Renovasi SDN Cadas Leueur

20 Juli 2026
anggota DPRD Kota Banjar

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

18 Juli 2026
Kemarau panjang

Kemarau Panjang Picu Gagal Panen di Cianjur, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

18 Juli 2026
  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan IX (S-1/D-4): Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X (S-2): Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI (S-3): Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Pemerintah menilai, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di daerah dengan keterbatasan formasi maupun anggaran. Meski gaji awal disesuaikan dengan upah minimum, peluang peningkatan status dan penghasilan tetap terbuka.

Melalui skema PPPK paruh waktu ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru dapat meningkat dan kualitas pendidikan nasional semakin kuat.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: ASNGuru PPPK Paruh WaktuPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPPPK paruh waktu

Related Posts

MIS Al Barkah
PENDIDIKAN

Atap Rapuh Ancam Siswa MIS Al Barkah Bogor, Renovasi Tak Kunjung Datang

20 Juli 2026
Jaro Ade
BOGOR RAYA

Jaro Ade Gandeng PT ANTAM Bantu Renovasi SDN Cadas Leueur

20 Juli 2026
anggota DPRD Kota Banjar
NASIONAL

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

18 Juli 2026
Kemarau panjang
NASIONAL

Kemarau Panjang Picu Gagal Panen di Cianjur, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

18 Juli 2026
Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?
NASIONAL

Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

18 Juli 2026
Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga
NASIONAL

Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga

18 Juli 2026
Next Post
bocah enam tahun

Bocah Enam Tahun di Bojonggede Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Angkot Tua

Dishub Kota Bogor Tegaskan Pentingnya Peremajaan Armada Usai Angkot Tua Terbakar

15 Oktober 2025
Sastra Winara

Sastra Winara Dorong Model Agrobisnis Terpadu di Kampung Patriot

21 Januari 2026
Dampak Ganjil-Genap, Akupansi Hotel dan Restoran Anjlok Hingga 70 Persen

Dampak Ganjil-Genap, Akupansi Hotel dan Restoran Anjlok Hingga 70 Persen

27 Februari 2021
Jalan Baru Kayumanis

Pembangunan Jalan Baru Kayumanis Dimulai, Anggaran Rp3 Miliar dan Rampung Tahun Ini

10 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In