BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan penyelesaian 29 kawasan kumuh yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pembenahan dilakukan bertahap dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto mengatakan saat ini terdapat 33 titik kawasan kumuh yang tercatat di Kabupaten Bogor. Dari jumlah itu, empat titik berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten.
“Total kawasan kumuh yang saat ini tercatat ada 33 titik. Dari jumlah tersebut, empat titik menjadi kewenangan pemerintah di atasnya, yakni dua titik berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan dua lainnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” kata Eko, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dengan demikian, 29 titik menjadi tanggung jawab Pemkab Bogor. Eko mengatakan lokasi-lokasi tersebut kini menjadi prioritas sesuai arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Penanganan kawasan kumuh, kata Eko, tidak hanya menyangkut pembenahan fisik permukiman. Pemkab Bogor membagi penanganannya ke dalam tujuh aspek, yakni perbaikan drainase, betonisasi jalan lingkungan, penanganan air limbah, penyediaan air bersih, perbaikan rumah tidak layak huni, pengelolaan sampah, serta penyediaan fasilitas pemadam kebakaran.
Sejumlah OPD akan terlibat sesuai tugas masing-masing. Pemerintah daerah juga memasukkan persoalan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup warga di kawasan kumuh.
Program penanganan kawasan kumuh tersebut telah berjalan sejak 2021. Saat itu, jumlah lokasi yang masuk dalam penanganan disebut masih lebih dari 50 titik.
Pembenahan dilakukan secara bertahap setiap tahun. Jumlah kawasan yang masuk kategori kumuh kemudian terus menyusut hingga tersisa 33 titik.
“Program penyelesaian ini sudah menjadi target sejak 2021. Awalnya jumlah lokasinya lebih dari 50 titik, kemudian setiap tahun kami lakukan pembenahan. Saat ini jumlahnya sudah berkurang dan tersisa 33 titik,” ujar Eko.
Dari 33 titik tersebut, Pemkab Bogor kini memusatkan penanganan pada 29 lokasi yang menjadi kewenangannya. Adapun empat lokasi lainnya menunggu penanganan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien




























Discussion about this post