BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan sistem elektronik atau e-voting.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang fasilitasi Pilkades serentak secara digital.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan dasar hukum Pilkades di Bogor sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
“Untuk di Kabupaten Bogor sudah diakomodasi di Perbup 66 Tahun 2020, dan kita juga sudah menerima surat edaran dari Pak Gubernur tentang Pilkades e-voting,” ujar Hadijana, Selasa, 30 September 2025.
Menurutnya, Kabupaten Bogor sebenarnya sudah pernah melakukan uji coba e-voting, meski cakupannya masih terbatas. Hanya dua desa yang pernah menerapkan sistem ini, yakni di Kecamatan Ciseeng dan Kecamatan Ciampea.
Ia menilai penerapan e-voting penting untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi penyelenggaraan Pilkades. Sistem digital memungkinkan perhitungan suara lebih cepat, meminimalisasi potensi kecurangan, sekaligus menekan biaya.
Namun, Hadijana mengakui masih ada sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, seperti keterbatasan infrastruktur internet, kesiapan sumber daya manusia, serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Ke depan kita akan kaji lagi regulasi dan teknisnya agar tidak menimbulkan persoalan,” kata dia.
Dengan dorongan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Hadijana optimistis penerapan Pilkades e-voting bisa berjalan di seluruh desa di Kabupaten Bogor.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
Discussion about this post