BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mencatat prestasi signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang September 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap 28 laporan polisi (LP) kasus narkoba dan menangkap 33 tersangka dari berbagai usia dan latar belakang.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).
“Jumlah narkoba ini jelas sangat berbahaya jika sempat beredar luas di tengah masyarakat, terutama generasi muda. Setiap pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Ali.
Barang Bukti yang Disita:
Sabu-sabu: 569,42 gram
Tembakau sintetis: 1.650 gram
Ganja: 522 gram
Obat keras/psikotropika: 51.092 butir
Rincian Kasus:
Sabu-sabu: 7 LP, 8 tersangka (18–37 tahun, termasuk residivis)
Tembakau sintetis: 10 LP, 12 tersangka (20–31 tahun)
Ganja: 1 LP, 1 tersangka (26 tahun)
Psikotropika & obat keras: 10 LP, 12 tersangka (19–31 tahun)
Sebaran Kasus per Wilayah:
Bogor Utara: 6 kasus
Bogor Timur: 5 kasus
Bogor Selatan: 4 kasus
Bogor Tengah: 4 kasus
Bogor Barat: 5 kasus
Tanah Sareal: 4 kasus
AKP Ali menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan bukti komitmen Polresta Bogor Kota untuk menekan peredaran narkoba. “Kami tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi bangsa. Masyarakat juga kami ajak aktif melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ancaman Pidana:
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: pidana 4 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus dengan barang bukti melebihi ketentuan.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: pidana maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar untuk obat keras tertentu.
Polresta Bogor Kota berkomitmen terus melakukan operasi intensif guna menekan angka peredaran narkoba di Kota Bogor.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post