BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan ketegasannya terhadap restoran yang menunggak pajak. Setelah KFC Tugu Kujang, kini giliran Restoran Gumati di Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, yang dipasang papan plang pengawasan karena belum menyetorkan pajak ke kas daerah.
Pantauan di lokasi menunjukkan papan berwarna kuning bertuliskan “Dalam Pengawasan” terpajang di depan restoran. Papan tersebut menjadi tanda bahwa objek pajak restoran belum melunasi kewajibannya.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, menegaskan pemasangan plang ini dilakukan sejak 12 Agustus 2025 sebagai bentuk pengawasan sekaligus peringatan tegas. “Jika dalam tujuh hari tunggakan pajak tidak dilunasi, akan ada langkah penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deni.
Ia menambahkan, aturan ini merujuk pada Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pasal 232 KUHP ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang merusak atau melepas segel pengawasan, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Plang akan tetap terpasang hingga kewajiban pajak diselesaikan. Jika langsung dibayar setelah pemasangan, plang bisa dicabut. Karena belum ada pelunasan, plang tetap dipasang hingga sekarang,” tegas Deni.
Sementara itu, pihak operasional Restoran Gumati Paledang saat dimintai keterangan enggan berkomentar dan menyebut hal tersebut menjadi kewenangan kantor pusat di Sentul, Kabupaten Bogor.
Langkah Bapenda ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tertib membayar pajak, mengingat pajak daerah berkontribusi besar terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Bogor.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post