BogorOne.co.id | Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyiapkan kebijakan baru dengan mempublikasikan nama aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai malas atau tidak produktif melalui akun media sosial resmi pemerintah.
Kebijakan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam rapat evaluasi kinerja ASN di Gedung Sate, Bandung, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Dedi, langkah itu merupakan bentuk transparansi publik sekaligus dorongan moral agar ASN lebih disiplin.
“Yang rajin akan kita apresiasi secara terbuka, tetapi yang malas akan kita tampilkan supaya masyarakat tahu siapa yang benar-benar melayani,” ujarnya seperti dikutip dari beritasatu.com. Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia menegaskan, publikasi tersebut bukan untuk mempermalukan ASN, melainkan untuk mendorong perubahan perilaku kerja di lingkungan birokrasi.
Program ini akan berbasis sistem e-Kinerja dan absensi online terintegrasi. ASN dengan kehadiran rendah atau capaian kinerja buruk akan dikategorikan sebagai tidak produktif.
Data kinerja ASN akan dianalisis setiap bulan oleh Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Jabar, lalu diverifikasi sebelum dipublikasikan di laman resmi Pemprov serta akun media sosial seperti Instagram, Facebook, dan X (Twitter).
Sekretaris Daerah Jawa Barat Elin Suharliah mengatakan, setiap nama yang dipublikasikan akan melalui proses verifikasi ketat berdasarkan data kehadiran dan laporan kerja.
“Kami pastikan tidak ada publikasi sembarangan. Semua berbasis data objektif,” katanya.
Sebagai pendamping kebijakan tersebut, Pemprov Jabar juga akan meluncurkan program “ASN Teladan Jabar” yang menampilkan profil pegawai berprestasi setiap bulan berdasarkan indikator disiplin, inovasi, dan pelayanan publik.
Dedi berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim kompetisi positif di kalangan ASN.
“Kalau bangga disebut teladan, mereka akan semangat. Kalau malu disebut malas, mereka akan berubah,” ujarnya.
Uji coba sistem publikasi ini akan dimulai pada November 2025 di tiga instansi, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat. Jika berjalan lancar, kebijakan ini akan diterapkan di seluruh kabupaten dan kota mulai awal 2026.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post