BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) yang dinilai membebani biaya produksi di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
Pemilik usaha telur asin Siragilkaizer di Cibinong, Nur Azizah, mengatakan penggunaan air menjadi bagian penting dalam proses produksi telur asin sehingga kenaikan tarif PAT berpotensi menaikkan harga pokok produksi.
“Kalau bisa jangan naik, kita pakai banyak air buat pengolahan telur bebek jadi telur asin. Itu juga berpengaruh ke HPP dan harga jual produk, sementara daya beli masyarakat sekarang sedang rendah,” kata Nur, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut dia, pelaku UMKM berada dalam posisi sulit karena kenaikan biaya produksi tidak selalu bisa dibebankan kepada konsumen. Jika harga dinaikkan, penjualan dikhawatirkan turun. Sebaliknya, jika harga dipertahankan, keuntungan usaha semakin menipis.
Nur mengatakan harga telur asin eceran saat ini masih dipatok Rp 5.000 per butir, sedangkan harga untuk reseller berkisar Rp 3.500 hingga Rp 4.000 per butir, tergantung wilayah pemasaran.
Ia juga mengaku penjualan telur asin mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya penjualan dapat mencapai 1.000 butir per hari, kini penjualan 300 butir per hari pun sulit dicapai.
“Sekarang jual telur makin susah, enggak kayak dulu. Saat sepi masih bisa 300 butir sehari, sekarang dapat 300 butir saja susah,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan pemilik usaha laundry di Cibinong, Murti, 48 tahun. Ia mengatakan kenaikan PAT membuat biaya operasional usahanya meningkat karena kebutuhan air untuk kegiatan laundry cukup besar.
“Kita pakai air sumur. Dulu Rp 1.500 per meter kubik, sekarang Rp 3.500 per meter kubik. Kita punya tiga titik sumur, jadi pusing juga,” kata Murti.
Menurut dia, kenaikan biaya usaha terjadi bersamaan dengan naiknya harga kebutuhan lain sehingga pelaku usaha harus menghitung ulang harga pokok produksi.
Murti mengatakan saat ini tarif laundry masih Rp 6.500 per kilogram. Namun, kenaikan PAT berpotensi mendorong kenaikan tarif menjadi Rp 9.500 per kilogram.
“Kita belum naikkan harga, tapi ada rencana naik jadi Rp 9.500 per kilo karena pajak air tanah naik. Mau tidak mau daripada usaha terus boncos,” ujarnya.
Pengusaha air curah, Indra Surkana, juga menilai kenaikan PAT terlalu tinggi. Ia menyebut kenaikan hingga 120 persen bukan lagi penyesuaian tarif yang wajar.
“Kenaikan tarif sebenarnya tidak masalah, asalkan besarannya rasional. Kalau sampai 120 persen, ini bukan lagi kenaikan, tapi ganti harga,” kata Indra.
Selain menyoroti kenaikan tarif, Indra juga mengkritik proses perizinan air tanah yang melibatkan sejumlah instansi. Menurut dia, pajak dipungut Pemerintah Kabupaten Bogor, dasar penghitungan pajak ditetapkan Dinas ESDM Jawa Barat, sedangkan izin diterbitkan Kementerian ESDM.
“Ada ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Kami patuh membayar pajak, tetapi proses perpanjangan izin di tingkat pusat sering kali sulit,” ujarnya.
Kenaikan PAT di Kabupaten Bogor tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah. Berdasarkan data yang dihimpun, kenaikan tarif mencapai hingga 120 persen dibanding sebelumnya. Kebijakan tersebut juga mendapat sorotan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post