BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Puluhan pekerja tambang di Desa Cipinang, Kabupaten Bogor, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah beberapa perusahaan tambang di wilayah itu ditutup oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penutupan tambang telah berlangsung hampir lima bulan, namun jalur khusus tambang yang dijanjikan sebagai solusi belum rampung karena proses pembebasan lahan.
Kepala Desa Cipinang, Mad Hasan, membenarkan adanya PHK yang terjadi di dua perusahaan tambang.
“Mau bagaimana lagi, mungkin perusahaan juga lama kelamaan tidak punya pemasukan untuk menggaji karyawan dan lain sebagainya,” ujarnya, Jumat, 13 Februari 2026.
Mad Hasan mengatakan, hingga kini belum ada data resmi terkait jumlah pekerja yang terdampak. Namun, sumber lain menyebut satu perusahaan telah memberhentikan 42 karyawan dari berbagai posisi.
Ia menyayangkan belum adanya kepastian batas waktu penutupan tambang yang awalnya dijadwalkan tiga bulan, namun kini telah melewati lima bulan. “Makanya kami berharap ingin dibuka kembali, karena kalau caranya begini, ke depan masyarakat kita seperti apa nasibnya,” kata Mad Hasan.
Kades Cipinang meyakini perusahaan tambang bersedia memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah untuk membuka kembali aktivitas pertambangan. Rapat pembahasan terkait proses pembukaan kembali tambang diketahui tengah berlangsung.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post