BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam setiap tahapan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang diduga bermasalah. Penelusuran dilakukan mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia jasa, hingga pelaksanaan kontrak pekerjaan.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor Denny Achmad mengatakan, penyidikan perkara tersebut dibagi dalam tiga klaster untuk mempermudah pengungkapan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
“Klaster pertama berkaitan dengan proses perencanaan pembangunan RSUD Bogor Utara. Klaster berikutnya berkaitan dengan proses pemilihan penyedia, sedangkan klaster ketiga menyangkut pelaksanaan kontrak pekerjaan,” kata Denny, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut dia, pembagian klaster dilakukan karena setiap tahapan proyek melibatkan pihak dengan kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda. Karena itu, penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan tersebut.
“Di masing-masing klaster terdapat pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya. Seluruhnya sedang kami dalami,” ujarnya.
Denny memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak berhenti pada satu tersangka. Saat ini, salah satu bagian perkara telah masuk tahap persidangan setelah penyidik menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 sebagai tersangka.
Ia mengatakan, kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka apabila penyidik menemukan fakta baru maupun alat bukti yang cukup dalam proses pengembangan perkara.
“Apabila fakta-fakta yang terungkap di persidangan mengarah kepada pihak lain dan didukung bukti yang cukup, tentu akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Denny.
Dalam penyidikan sementara, Kejari Kabupaten Bogor menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang diduga terjadi sejak tahap awal pengusulan proyek. Dugaan tersebut meliputi ketidaksesuaian dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan pengondisian dalam proses pemilihan penyedia jasa, hingga perbedaan volume pekerjaan.
“Dugaan pelanggaran yang kami temukan dimulai dari proses penyusunan proposal, kemudian terdapat indikasi perhitungan HPS yang tidak sesuai ketentuan, dugaan pengondisian dalam pemilihan penyedia, hingga adanya selisih volume pekerjaan,” ujar Denny.
Ia menambahkan, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
“Dari hasil penyidikan yang terus berkembang, kami melihat ada beberapa pihak yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum,” tutur Denny.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post